Mendes Inginkan Hutan Desa Berorientasi Ekonomi Lingkungan

Rabu, 4 Maret 2015 | 17:42 WIB
FQ
B
Penulis: Firman Qusnulyakin | Editor: B1
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar (kanan), berdialog dengan warga di Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Minggu (11/1).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar (kanan), berdialog dengan warga di Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Minggu (11/1). (Suara Pembaruan/Mikael Niman)

Jakarta - Luasnya hutan di Indonesia bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa setempat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan dan menjamin kelestarian lingkungan.

Oleh karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menginginkan adanya pengelolaan hutan desa berorientasi ekonomi lingkungan.

"Pengelolaan hutan desa berorientasi ekonomi perlu juga mempertimbangkan aspek lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Agar tidak terjadi kerusakan hutan yang membawa akibat buruk pada seluruh aspek kehidupan manusia dan lingkungannya," ujar Marwan, di Jakarta, Rabu (4/3).

Marwan menjelaskan, Hutan Desa pada prinsipnya adalah Hutan Negara yang dikelola oleh masyarakat dalam organisasi administratif pedesaan yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.

"Artinya, Hutan Desa itu bermaksud untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa dalam memanfaatkan sumberdaya hutan secara lestari dengan harapan sebagai tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan," tandasnya.

Dengan adanya pengelolaan hutan desa secara profesional oleh masyarakat setempat, Marwan yakin kawasan hutan akan bisa memberi banyak manfaat dari sisi ekonomi dan mengurangi praktek ilegal logil yang semakin merusak hutan alami di Indonesia.

"Karena itu pelaku utama hutan desa adalah Lembaga Desa yang dalam hal ini lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan diarahkan menjadi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)," tandasnya.

Dalam pelaksanaannya, imbuh Marwan, program hutan desa bisa diarahkan sesuai prinsip-prinsipnya dengan tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan.

"Ada keterkaitan masyarakat terhadap sumber daya hutan. Karena hutan mempunyai fungsi sosial, ekonomi, budaya dan ekologis," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon