6 Calon Hakim Agung Mundur karena Surat Edaran MA

Rabu, 11 Januari 2012 | 18:32 WIB
AT
B
Penulis: Agus Triyono/INU | Editor: B1
Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri (tengah) didampingi Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar (kiri) dan Kepala Biro Seleksi Calon Hakim Agung Heru Purnomo (kanan), memberikam keterangan pers soal seleksi calon hakim agung di Jakarta, Rabu (11/1)
Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri (tengah) didampingi Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar (kiri) dan Kepala Biro Seleksi Calon Hakim Agung Heru Purnomo (kanan), memberikam keterangan pers soal seleksi calon hakim agung di Jakarta, Rabu (11/1) (Antara)
Enam dari delapan calon hakim agung dari kalangan hakim yang mendaftarkan diri melalui jalur nonkarier mengundurkan diri.
 
Alasan enam calon yang mundur tersebut diduga disebabkan oleh surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim negeri atau hakim tinggi untuk  mendaftar menjadi hakim agung melalui jalur nonkarier.
 
"Memang ada delapan yang berlatar belakang hakim mendaftar melalui jalur  nonkarier tapi yang enam mengundurkan diri karena ada imbauan (Surat  Edaran MA) dari pimpinan mereka," kata Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (11/1).
 
Awal tahun ini MA mengeluarkan surat edaran yang pada intinya melarang  hakim tingkat pengadilan negeri atau  tinggi untuk mendaftar menjadi hakim agung melalui jalur nonkarier.
 
Ketua MA Harifin Tumpa, menilai kebijakan KY yang mengizinkan hakim di tingkat pengadilan negeri dan tinggi untuk menjadi hakim agung melalui jalur nonkarier telah merusak sistem pembinaan dan jenjang karier hakim.
 
Jalur nonkarier, dinilai Harifin, hanyalah jalur pintas bagi para hakim untuk menjadi hakim agung.
 
Dalam pandangan Harifin, untuk menjadi hakim agung, seseorang calon yang  menempuh jalur karier paling tidak harus menjadi hakim minimal 20 tahun  di tingkat pengadilan negeri dan tiga tahun sebagai hakim tinggi.
 
Satu hal, Taufiqurrahman juga mengatakan dari sekitar 111 jumlah pendaftar seleksi hakim agung yang masuk ke komisinya, hanya skitar 86 pendaftar yang  berhasil lolos syarat formal administrasi dan lolos ke seleksi tahap II.
 
"Bagi yang sudah lolos seleksi administrasi ada beberapa ketentuan yang  harus mereka lakukan untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya," kata  Komisioner KY.
 
Salah satu ketentuan itu, kata Taufiq, calon harus menyerahkan surat  rekomendasi dari tiga orang tokoh yang masing- masing mengetahui aspek  integritas, aspek intelektual, dan pengalaman calon yang bersangkutan.




Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon