6 Calon Hakim Agung Mundur karena Surat Edaran MA
Rabu, 11 Januari 2012 | 18:32 WIB
Enam dari delapan calon hakim agung dari kalangan hakim yang mendaftarkan diri melalui jalur nonkarier mengundurkan diri.
Alasan enam calon yang mundur tersebut diduga disebabkan oleh surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim negeri atau hakim tinggi untuk mendaftar menjadi hakim agung melalui jalur nonkarier.
"Memang ada delapan yang berlatar belakang hakim mendaftar melalui jalur nonkarier tapi yang enam mengundurkan diri karena ada imbauan (Surat Edaran MA) dari pimpinan mereka," kata Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (11/1).
Awal tahun ini MA mengeluarkan surat edaran yang pada intinya melarang hakim tingkat pengadilan negeri atau tinggi untuk mendaftar menjadi hakim agung melalui jalur nonkarier.
Ketua MA Harifin Tumpa, menilai kebijakan KY yang mengizinkan hakim di tingkat pengadilan negeri dan tinggi untuk menjadi hakim agung melalui jalur nonkarier telah merusak sistem pembinaan dan jenjang karier hakim.
Jalur nonkarier, dinilai Harifin, hanyalah jalur pintas bagi para hakim untuk menjadi hakim agung.
Dalam pandangan Harifin, untuk menjadi hakim agung, seseorang calon yang menempuh jalur karier paling tidak harus menjadi hakim minimal 20 tahun di tingkat pengadilan negeri dan tiga tahun sebagai hakim tinggi.
Satu hal, Taufiqurrahman juga mengatakan dari sekitar 111 jumlah pendaftar seleksi hakim agung yang masuk ke komisinya, hanya skitar 86 pendaftar yang berhasil lolos syarat formal administrasi dan lolos ke seleksi tahap II.
"Bagi yang sudah lolos seleksi administrasi ada beberapa ketentuan yang harus mereka lakukan untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya," kata Komisioner KY.
Salah satu ketentuan itu, kata Taufiq, calon harus menyerahkan surat rekomendasi dari tiga orang tokoh yang masing- masing mengetahui aspek integritas, aspek intelektual, dan pengalaman calon yang bersangkutan.
Alasan enam calon yang mundur tersebut diduga disebabkan oleh surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim negeri atau hakim tinggi untuk mendaftar menjadi hakim agung melalui jalur nonkarier.
"Memang ada delapan yang berlatar belakang hakim mendaftar melalui jalur nonkarier tapi yang enam mengundurkan diri karena ada imbauan (Surat Edaran MA) dari pimpinan mereka," kata Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (11/1).
Awal tahun ini MA mengeluarkan surat edaran yang pada intinya melarang hakim tingkat pengadilan negeri atau tinggi untuk mendaftar menjadi hakim agung melalui jalur nonkarier.
Ketua MA Harifin Tumpa, menilai kebijakan KY yang mengizinkan hakim di tingkat pengadilan negeri dan tinggi untuk menjadi hakim agung melalui jalur nonkarier telah merusak sistem pembinaan dan jenjang karier hakim.
Jalur nonkarier, dinilai Harifin, hanyalah jalur pintas bagi para hakim untuk menjadi hakim agung.
Dalam pandangan Harifin, untuk menjadi hakim agung, seseorang calon yang menempuh jalur karier paling tidak harus menjadi hakim minimal 20 tahun di tingkat pengadilan negeri dan tiga tahun sebagai hakim tinggi.
Satu hal, Taufiqurrahman juga mengatakan dari sekitar 111 jumlah pendaftar seleksi hakim agung yang masuk ke komisinya, hanya skitar 86 pendaftar yang berhasil lolos syarat formal administrasi dan lolos ke seleksi tahap II.
"Bagi yang sudah lolos seleksi administrasi ada beberapa ketentuan yang harus mereka lakukan untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya," kata Komisioner KY.
Salah satu ketentuan itu, kata Taufiq, calon harus menyerahkan surat rekomendasi dari tiga orang tokoh yang masing- masing mengetahui aspek integritas, aspek intelektual, dan pengalaman calon yang bersangkutan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




