Ketua DPD RI Kritik Syarat Calon Independen

Minggu, 8 Maret 2015 | 20:54 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Irman Gusman
Irman Gusman (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta - Ketua DPD RI Irman Gusman mengkritik syarat dukungan untuk calon independen yang terlalu tinggi agar bisa ikut dalam kontestasi pilkada langsung secara serentak.

"Persyaratan untuk calon independen masih tinggi yaitu delapan persen dari jumlah penduduk, seharusnya berdasarkan daftar pemilih tetap," kata Irman di Jakarta, Minggu (8/3).

Dia mencontohkan jumlah penduduk Provinsi Sumatera Barat sebanyak 5,4 juta jiwa dan pemilih di daerah tersebut hanya 3,5 juta serta pemilih aktif hanya dua juta orang.

Karena itu menurut dia ambang batas delapan persen dari total penduduk, merupakan syarat yang berat bagi calon independen.

"Pilkada langsung serentak dari persyaratan partai pengusung sudah baik namun untuk calon independen masih keberatan," ujarnya.

Irman mengatakan, ambang batas yang tinggi itu terkesan mempersulit calon independen untuk maju dalam pilkada. Karena itu dia menilai ada kesan partai tidak ikhlas apabila calon independen menjadi pesaing kandidat yang diajukan parpol tersebut.

"Ini mempersulit sehingga tidak ikhlas apabila calon independen menjadi pesaing dari parpol," katanya.

Irman mengatakan, keberadaan calon independen dalam sistem demokrasi seperti jalan alternatif yaitu memperbaiki sistem tersebut.

Dia menilai peningkatan posisi calon independen untuk meningkatkan pelaksanaan sistem demokrasi sehingga perlu didorong mencari calon terbaik.

"Keberadaan calon independen harus diakomodasi, kita harus mendorong cari orang terbaik (dalam pelaksanaan pilkada)," katanya.

Irman mengatakan, saat ini ada elemen masyarakat sipil yang ingin mengajukan judicial review atas aturan tersebut karena ada persoalan ketidak adilan dalam persyaratan maju dalam pilkada.

DPD RI menurut dia mendukung dan akan memfasilitasi langkah itu agar ada keadilan persyaratan dan lembaganya akan mempersiapkan argumentasi.

"(yang mengajukan judicial review) Tergantung siapa yang dirugikan, kan saya tidak ikut pilkada sehingga nanti orang yang ikut pilkada dan merasa dirugikan akan mengajukan itu (judicial review)," katanya.

DPR dan pemerintah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta telah melakukan revisi terhadap 13 poin isi peraturan tersebut.

Salah satu poin revisi UU tersebut terkait syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan ditingkatkan 3,5 persen dengan alasan calon sejak awal sudah memiliki dasar legitimasi atas dukungan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon