Kisruh Partai Golkar

Ini Penjelasan Lengkap Agung soal Pengesahan Kepengurusannya

Rabu, 11 Maret 2015 | 15:09 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Ketua Umum DPP Partai Golkar versi munas Jakarta Agung Laksono (tengah) memberikan closing statment , saat mengikuti sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 25 Februari 2015
Ketua Umum DPP Partai Golkar versi munas Jakarta Agung Laksono (tengah) memberikan closing statment , saat mengikuti sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 25 Februari 2015 (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, menyatakan pihaknya menilai keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG), yang kemudian ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM dengan pengesahan kepengurusannya, sudah final dan mengikat.

Agung menilai sedang ada upaya besar yang dilakukan DPP Golkar kubu Munas Bali, yang dipimpin Aburizal Bakrie, untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya.

Walau demikian, Agung mengatakan pihaknya takkan terganggu, dan akan terus menyiapkan struktur kepengurusan lengkap seperti dimintakan oleh Kemenkumham.

"Dalam tiga hari ini, kami akan menyerahkan kepengurusan lengkap, tinggal waktu saja sampai SK sah dari Kemenkumham dikeluarkan," kata Agung saat dihubungi, Rabu (11/3).

Dia lalu menjelaskan bahwa keputusan Menkumham Yasonna Laoly mengakui kepengurusan hasil Munas Ancol adalah berbasis pada keputusan MPG, yaitu pengakuan atas sahnya Munas Ancol dibanding Munas Bali.

MPG sudah mengakui dan mempertimbangkan proses Munas Ancol yang demokratis serta sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Akhirnya, di keputusannya, MPG menugaskan kami melakukan konsolidasi partai, melaksanakan musyawarah daerah hingga Munas lagi di 2016. Begitu juga kami ditugaskan menampung kepengurusan hasil Munas Bali," kata Agung.

Pihaknya memahami perintah MPG untuk menghindarkan diri dari semangat 'the winner takes all', yakni mengambil semua jabatan kepengurusan lalu menafikan Kubu Bali. Agung berjanji akan mengupayakan persatuan dan kesatuan kembali di partai.

"Itu makna putusan mahkamah partai. Pengesahan kami dalam bentuk SK Kemenkumham menunggu daftar nama pengurus yang akan segera kami sampaikan, yang mencerminkan itikad baik kami menerima kepengurusan Munas Bali," jelasnya.

Diapun mengingatkan kubu Munas Bali agar melihat keputusan itu dalam konteks semangat persatuan dan kesatuan partai.

Itu sebabnya, pihak Agung pun bisa menerima keputusan MPG yang hanya memberi kesempatan untuk mengkonsolidasikan partai hingga 2016, yakni saat Munas berikutnya dilaksanakan.

Normalnya, Munas berikutnya dilaksanakan pada 2019 mendatang, atau lima tahun setelah Munas terakhir.

"Jadi semangatnya ingin mengakhiri adanya dualisme ini, tapi tetap harus sesuai hukum berlaku," ujarnya.

Faktanya, kubu ARB sudah mengumumkan bahwa seandainya SK dari Kemenkumham dikeluarkan, maka akan langsung digugat ke PTUN. Dasarnya, hakim di MPG tak pernah sepakat bahwa Munas Ancol sah sedang Munas Bali tak sah.

Hal itu berdasarkan kesimpulan bahwa hanya Hakim Andi Matalatta dan Djasri Marin yang menyatakan Munas Ancol sah, sedang Hakim Muladi dan Natabaya tak memberi pendapat.

Bukan itu saja, kubu ARB pun akan mengajukan berbagai gugatan, hingga pidana pemalsuan surat perwakilan pengurus daerah yang mengikuti Munas Ancol.

Menanggapi itu, Agung Laksono menjelaskan bahwa sikap tiap hakim di MPG memang berbeda-beda. Namun, kalau seandainya ada protes terhadap kemenangan pihaknya atas kubu Munas Bali, seharusnya ada hakim MPG yang menyatakan dissenting opinion di keputusan final MPG.

"Putusan MPG tunggal dan tak ada dissenting opinion, tak ada keberatan. Semua hakim meneken penuh keputusan, mengakui bahwa permohonan saya dikabulkan sebagian. Munas Ancol sah, dan ada tugas melaksanakan konsolidasi," jelas Agung.

"Tak ada hakim MPG yang bilang Munas Bali sah. Dan tak ada hakim yang menyatakan Munas Ancol tak sah. Berarti dua menyatakan Munas Ancol sah, dua abstain. Artinya posisinya 2-0, bukan draw 2-2 seperti diklaim Kubu Bali. Pertimbangan boleh beda, tapi amar putusan tunggal. Semua setuju," beber Agung.

Baginya, ancaman dari pihak Munas Bali adalah hal wajar, yakni usaha terakhir karena mendapatkan posisi yang kalah. Konsekuensinya, menurut Agung, kubu Bali akan berusaha melakukan berbagai cara untuk membalikkan keadaan.

Terkait dugaan pemalsuan surat mandat kehadiran pengurus daerah Golkar di Munas Ancol, Agung menjelaskan pemalsuan itu tak benar adanya.

Menurutnya, para peserta Munas Ancol adalah juga pejabat di DPRD di daerahnya masing-masing, sebagian lagi bahkan kepala daerah.

"Mereka takkan berani memalsukan karena tahu konsekuensinya. Di dalam AD/ART, yang berhak datang ke munas itu adalah unsur pengurus dan unsur pimpinan daerah. Artinya tak harus ketuanya. Bisa saja sekretaris atau wakil ketuanya. Jadi tak ada pemalsuan," tukas Agung.

Lebih jauh, dia menegaskan tak ada gunanya pihak ARB mengumbar ancaman gugatan hukum. Sebab ujung-ujungnya, seperti putusan PN Jakarta Pusat yang mengadili ajuan gugatan pihaknya dan putusan PN Jakarta Barat yang mengadili gugatan kubu ARB, ujungnya pengadilan manapun akan mengeluarkan putusan yang sama, yakni bahwa perselisihan harus diselesaikan melalui mekanisme di MPG.

"Ujung-ujungnya akan kembali ke MPG lagi," imbuhnya.

Dalam konteks itu pula, dia mengingatkan bahwa ada enam masalah yang bisa diselesaikan melalui MPG. Diantaranya adalah mengurus sengketa perselisihan kepengurusan dan mengurus masalah terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan.

"Tapi dari keenam masalah yang menjadi wewenang Mahkamah Partai, hanya satu yang sifat putusannya final dan mengikat. Yakni terkait sengketa atau perselisihan kepengurusan. Kalau keputusan MPG ini tak diakui (Kubu Bali), sama saja mereka tak mengakui UU. Jadinya keblinger," tandas Agung Laksono.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon