Kisruh Golkar, Pakar: Keputusan Menkumham Bisa Dinilai Langgar UU
Rabu, 11 Maret 2015 | 16:09 WIBJakarta - Pakar Tata Hukum Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, terkait pengesahan Golkar kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono (AL), bisa dianggap melanggar asas-asas pemerintahan yang layak. Sebab, pengesahan tersebut dinilai terlalu terburu-buru.
"Setelah mahkamah partai (MP) bersidang, masih ada waktu sekitar 60 hari sebelum Menkumham membuat keputusan. Ini bisa dianggap bertentangan dengan UU," kata Irman di Jakarta, Rabu (11/3).
Menurut Irman, seharusnya Menkumham membiarkan (menunggu) proses pengadilan yang memutuskan kepengurusan partai Golkar yang sah. Proses pengadilan juga dinilai tak memakan waktu lama atau hanya paling lama 90 hari saja.
"Saya melihat putusan MP tidak cukup kuat dalam membuat keputusan. Ini seharusnya yang menjadi perhatian Menkum HAM," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Partai Golkar kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra, menilai tindakan Menkumham yang mengirimkan surat kepada DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum. Tindakan Menkumham yang mengirimkan surat ke DPP Partai Golkar kubu AL adalah isyarat untuk memenangkan kubu tersebut.
Menurut Yusril, Mahkamah Partai (MP) sudah jelas tidak mengambil keputusan apa-apa mengingat pendapatnya majelis hakim terbelah menjadi dua kelompok. Yusril mengungkapkan, saat ini, kubu ARB tengah mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Yusril menegaskan, Menkumham tidak bisa begitu saja mengesahkan permohonan dari DPP Partai Golkar kubu AL. Langkah Menkumham, menurut Yusril, menunjukkan bahwa pemerintah tidak independen dan dapat diduga berpihak kepada salah satu kubu yang sedang berselisih.
"Menkumham seharusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus. Apa yang dilakukan Menkumham ini i benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




