Proses Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Masih Panjang
Rabu, 11 Maret 2015 | 18:27 WIB
Jakarta - Masyarakat yang menjadi korban semburan lumpur Lapindo nampaknya masih harus bersabar menunggu pencairan dana ganti rugi. Sebab, target pemerintah dimana dana talangan untuk membayarkan lahan warga korban lumpur Lapindo di Peta Area Terdampak (PAT) yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya akan cair pada Maret 2015, dipastikan molor.
Jika sebelumnya disebutkan pencairan dana talangan terganjal karena belum selesainya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), kali ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebutkan sejumlah prosedur yang belum dilalui. Sehingga, dalam waktu dekat dipastikan dana talangan belum cair.
Menurutnya, untuk melakukan revisi DIPA saja masih menunggu audit dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Ditambah lagi, belum dilakukannya negoisasi skema pinjam-meminjam antara pemerintah dan PT Minarak Lapindo.
"Masih jauh (DIPA) itu. Kita masih menunggu audit BPKP mengenai proses ganti rugi yang sudah terjadi selama ini. Kemudian, masih ada pembentukan tim pemerintah untuk negosiasi. Sebab, ini kan bukan mengganti (rugi) begitu saja, tetapi kita membayarkan terlebih dahulu. Dengan begitu PT lapindo akan berutang ke kita (pemerintah)," ungkap Bambang di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (11/3).
Meski demikian, Bambang memastikan proses audit tetap berjalan dan juga tim negosiasi sudah dibentuk. Hanya saja, lanjutnya, tim negosiasi belum bisa bekerja karena masih menunggu hasil audit juga. "Pengucuran dana baru bisa dilakukan setelah perjanjian antara pemerintah dan PT Lapindo itu beres," kata Bambang.
Awal tahun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera), Basuki Hadimuljono memperkirakan dana talangan untuk membayarkan lahan warga korban lumpur Lapindo, akan cair pada Maret 2015. Dengan catatan, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah memang akhirnya akan membayarkan terlebih dahulu uang ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo di PAT yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya.
Dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2015, pemerintah akan membayarkan sisa tanggung jawab PT Minarak Lapindo sebesar Rp 781 miliar.
Seperti diketahui, dalam Perpres No.14 tahun 2007, total yang harus dibayarkan PT Minarak Lapindo adalah sebesar Rp 3.829.011.884.620. Tetapi, yang sudah dibayar baru Rp 3.043.404.322.109. Sehingga tanggungan yang masih harus dibayar oleh Lapindo sebesar Rp 785.607.565.711.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




