DPR Gelar Hak Angket, Menkumham Siap Berikan Penjelasan
Kamis, 12 Maret 2015 | 14:18 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Golkar berencana menggalang hak angket terhadap pemerintah menyusul keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, yang hendak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang mengangkat Agung Laksono sebagai ketua umum.
Menanggapi hal tersebut, Yasonna menyatakan bahwa mengajukan hak angket adalah hak dari anggota DPR RI. "Tapi, kan ada aturan, bagaimana proses pengusulannya," kata Menkumham Yasonna, di Jakarta, Kamis (13/2).
Yasonna mengungkapkan kesiapannya menghadapi ancaman hak angket tersebut. "Kalau hak angket bergulir silakan saja. Saya lebih dari siap untuk menjelaskan (keputusan Menkumham)," tegas Yasonna.
Lebih jauh, Yasonna memastikan bahwasanya keputusan untuk mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol sudah sesuai dengan aturan UU Partai Politik. "Sedikitpun tidak berpikir soal politisasi keputusan partai Golkar," kata Yasonna.
Untuk diketahui, ancaman akan hak angket itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, yang menilai Menkumham telah berpolitik serta melanggar aturan ketika hendak mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




