Mekanisme "Judicial Review" di MA Diperkarakan
Kamis, 12 Maret 2015 | 23:58 WIB
Jakarta- Tertutupnya proses pemeriksaan persidangan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) di Mahkamah Agung (MA) diperkarakan oleh sejumlah warga negara Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketentuan yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 31A ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
"Tertutupnya pemeriksaan atas sebuah permohonan pengujian peraturan perundang-undangan oleh MA telah menghilangkan sosial kontrol dan juga berpotensi mengikis akuntabilitas hakim agung," ujar salah satu pemohon, Muhammad Hafidz, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (12/3).
Selain Hafidz, dua pemohon lainnya adalah Wahidin dan Solihin. Dalam pokok perkaranya, Hafidz juga menyebutkan bahwa para pemohon tidak dapat mengetahui sejauh mana permohonannya diperiksa. Selain itu, pemohon tidak bisa menghadirkan ahli atau saksi untuk didengar keterangannya.
"Tanpa persidangan yang terbuka, pemohon tidak memiliki kesempatan untuk mengetuk pintu hati nurani hakim akan pentingnya permohonan yang diajukan," tambah Hafidz.
Dalam dalilnya para pemohon berpendapat bahwa tidak diaturnya proses pemeriksaan oleh hakim agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman atas judicial review akan menjadikan perkara tersebut liar karena tidak ada ukuran-ukuran hukum atau batas-batas hukum yang jelas.
"Salah satunya untuk memeriksa dan memutus sebuah permohonan pengujian ketentuan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap ketentuan perundang-undangan di atasnya," ujar Hafidz.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




