Hak Angket ke Menkumham, Politikus PDIP Ingatkan Hal ini

Jumat, 13 Maret 2015 | 23:20 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (dua kanan) didampingi Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang (tiga kiri), bersama Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (kanan), Wakil Ketua Umum Partai Golkar Priyo Budi Santoso (dua kiri) dan Yorrys Raweyai (kiri), di Jakarta, 12 Maret 2015
Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (dua kanan) didampingi Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang (tiga kiri), bersama Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (kanan), Wakil Ketua Umum Partai Golkar Priyo Budi Santoso (dua kiri) dan Yorrys Raweyai (kiri), di Jakarta, 12 Maret 2015 (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, mempersilakan anggota dewan yang hendak mengajukan hak angket terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly atas sengketa kepengurusan Partai Golkar. Namun, dia mengingatkan sejumlah hal penting yag perlu diperhatikan.

"Pertama, hak angket itu kan hak DPR, bukan hak anggota individual, yang tentu bisa diberlakukan apabila paripurna menyetujui," kata Junimart, di Jakarta, Jumat (13/3) malam.

Kedua, lanjutnya, hak angket itu bisa dilaksanakan apabila menyangkut kebijakan atau peraturan pemerintah yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

Ketiga, masalah yang diangkat harus betul-betul merugikan hak masyarakat luas. Sementara menurut dia, masalah Partai Golkar dan PPP belum tentu bisa dianggap merugikan masyarakat.

"Artinya angket kalau rakyat dirugikan oleh kebijakan. Intinya menyangkut rakyat banyak. Maka dipertanyakan dulu, rakyat yang mana (yang dirugikan terkait sengketa Golkar dan PPP)?" jelas Junimart.

"Jangan kita ajukan hak angket, sementara dasarnya tak terpenuhi. Apakah dampaknya merugikan masyarakat luas? Misal kenaikan harga BBM, atau kenaikan harga cabai. Oke lah," tambahnya.

Junimart pun menyarankan agar sebelum pengajuan hak angket dilanjutkan, lebih baik pihak yang berkonflik agar saling mengalah untuk bersatu lagi.

Selain itu, para anggota dewan yang ingin mengajukan hak angket sebaiknya menunggu Surat Keputusan (SK) sah dari Kementeri Hukum dan HAM terkait masalah itu.

"Tapi kami tak bisa membatasi hak individu anggota untuk mengajukan usulan. Silakan saja. Tapi sesuai aturan koridor dan tatib, ya hak angket harus disetujui 50 persen plus satu dari peserta rapat paripurna yang hadir," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon