Mabes Polri Digugat Karena SP3 Kasus Ayat Tembakau
Kamis, 12 Januari 2012 | 22:16 WIB
Alasan yang dibuat oleh polisi tersebut sangat mengada-ada yang melanggar yurisprudensi.
Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok atau KAKAR akan mempraperadilankan Mabes Polri karena diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus korupsi ayat rokok.
Rencananya, minggu depan, mereka akan mengajukan gugatan pra peradilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dasar yang akan mereka gunakan untuk mengajukan gugatan yang pertama adalah alasan polisi yang menyatakan penghilangan ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan bukanlah sebuah tindak pidana.
"Bagaimana bisa mereka mengatakan bahwa ini bukan sebuah tindak pidana, jika dalam beberapa surat perkembangan hasil penyidikan yang kami peroleh dari polisi ternyata mereka sudah menetapkan Ribka Tjiptaning dan kawan- kawannya sebagai tersangka," kata Ki Agus Ahmad, Tim Kuasa Hukum LBH Jakarta, yang akan mendampingi KAKAR dalam mengajukan gugatan pra peradilan kepada Mabes Polri di Jakarta, hari ini.
"Asumsi kami ketika polisi sudah menetapkan Ribka cs menjadi tersangka maka polisi sudah mendapat bukti permulaan yang cukup. Jadi kalau di kemudian hari polisi malah mengatakan ini bukan tidak pidana terus apa dasarnya polisi tetapkan Ribka sebagai tersangka?" kata Ki Agus.
Menurut Agus, alasan yang dibuat oleh polisi tersebut sangat mengada-ada yang melanggar yurisprudensi sehingga mengakibatkan SP3 yang diterbitkan oleh Mabes Polri terkait kasus korupsi ayat rokok ini menjadi tidak sah.
Dasar gugatan kedua adalah keterangan saksi ahli Mabes Polri, Chaerul Huda yang memberikan pendapat hukum kepada Mabes Polri, sehingga SP3 atas kasus korupsi ayat rokok tersebut diterbitkan polisi.
"Staf ahli Kapolri itu mengatakan penghilangan pasal dalam sebuah UU itu bukan dianggap sebagai akta otentik, itu pikiran sempit, maka itu akan menjadi bahan pra peradilan kita untuk membantah semua alasan Polri dalam menerbitkan SP3 tersebut," kata Agus.
Dasar ketiga, tidak pernah diperiksanya Hakim Sorimuda Pohan sebagai pelapor sampai diterbitkannya SP3.
Hakim, kata Agus, juga tidak pernah diundang oleh pihak kepolisian untuk melakukan gelar perkara atas kasus korupsi tersebut.
"Perkara ini perkara khusus, penghilangan ayat dalam UU Kesehatan tersebut dilakukan oleh anggota DPR makanya kami anggap ini tindak pidana luar biasa yang pelakunya beda dengan pelaku tindak pidana umum. Maka itu harus dilakukan gelar perkara yang melibatkan pelapor dan terlapor tapi ini tidak pernah dilakukan," kata Agus.
Dasar terakhir adalah keterlambatan pemberian SP3 dari polisi kepada Hakim Sorimuda Pohan selaku pihak pelapor.
"Bagaimana mungkin mereka menerbitkan SP3 dari 12 Oktober 2010, pemberitahuan kepada kami baru diberikan September 2011, ini hampir setahun," katanya.
Awal Kasus
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan yang berbunyi "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tambakau padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat sekelilingnya" diketahui hilang pada 2 Oktober 2009 yang lalu.
Ini diketahui setelah Hakim Sorimuda Pohan, Kepala Sekretariat Komisi IX waktu itu, mendapati perbedaan jumlah ayat dalam Pasal 113 UU Kesehatan antara yang tercantum di dalam lembaran negara dengan jumlah yang telah disepakati dalam rapat paripurna.
Kasus ini sendiri sempat menyeret beberapa nama anggota komisi kesehatan DPR seperti Ribka Tjiptaning (FPDIP), Aisyah Solekhan, dan Mariani Baramuli (Fraksi Partai Golkar).
Tiga anggota DPR tersebut diduga memerintahkan untuk menghilangkan ayat 2 Pasal 113 dalam UU tentang kesehatan.
Ribka dan kawan-kawan sendiri sempat disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pengaduan yang dilakukan oleh aktivis KAKAR dalam kasus ayat rokok ini.
Namun, hal itu dibantah oleh pihak Mabes Polri.
Tanpa alasan yang jelas, Oktober 2010 yang lalu mereka malah menerbitkan SP3 atas kasus ini.
Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok atau KAKAR akan mempraperadilankan Mabes Polri karena diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus korupsi ayat rokok.
Rencananya, minggu depan, mereka akan mengajukan gugatan pra peradilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dasar yang akan mereka gunakan untuk mengajukan gugatan yang pertama adalah alasan polisi yang menyatakan penghilangan ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan bukanlah sebuah tindak pidana.
"Bagaimana bisa mereka mengatakan bahwa ini bukan sebuah tindak pidana, jika dalam beberapa surat perkembangan hasil penyidikan yang kami peroleh dari polisi ternyata mereka sudah menetapkan Ribka Tjiptaning dan kawan- kawannya sebagai tersangka," kata Ki Agus Ahmad, Tim Kuasa Hukum LBH Jakarta, yang akan mendampingi KAKAR dalam mengajukan gugatan pra peradilan kepada Mabes Polri di Jakarta, hari ini.
"Asumsi kami ketika polisi sudah menetapkan Ribka cs menjadi tersangka maka polisi sudah mendapat bukti permulaan yang cukup. Jadi kalau di kemudian hari polisi malah mengatakan ini bukan tidak pidana terus apa dasarnya polisi tetapkan Ribka sebagai tersangka?" kata Ki Agus.
Menurut Agus, alasan yang dibuat oleh polisi tersebut sangat mengada-ada yang melanggar yurisprudensi sehingga mengakibatkan SP3 yang diterbitkan oleh Mabes Polri terkait kasus korupsi ayat rokok ini menjadi tidak sah.
Dasar gugatan kedua adalah keterangan saksi ahli Mabes Polri, Chaerul Huda yang memberikan pendapat hukum kepada Mabes Polri, sehingga SP3 atas kasus korupsi ayat rokok tersebut diterbitkan polisi.
"Staf ahli Kapolri itu mengatakan penghilangan pasal dalam sebuah UU itu bukan dianggap sebagai akta otentik, itu pikiran sempit, maka itu akan menjadi bahan pra peradilan kita untuk membantah semua alasan Polri dalam menerbitkan SP3 tersebut," kata Agus.
Dasar ketiga, tidak pernah diperiksanya Hakim Sorimuda Pohan sebagai pelapor sampai diterbitkannya SP3.
Hakim, kata Agus, juga tidak pernah diundang oleh pihak kepolisian untuk melakukan gelar perkara atas kasus korupsi tersebut.
"Perkara ini perkara khusus, penghilangan ayat dalam UU Kesehatan tersebut dilakukan oleh anggota DPR makanya kami anggap ini tindak pidana luar biasa yang pelakunya beda dengan pelaku tindak pidana umum. Maka itu harus dilakukan gelar perkara yang melibatkan pelapor dan terlapor tapi ini tidak pernah dilakukan," kata Agus.
Dasar terakhir adalah keterlambatan pemberian SP3 dari polisi kepada Hakim Sorimuda Pohan selaku pihak pelapor.
"Bagaimana mungkin mereka menerbitkan SP3 dari 12 Oktober 2010, pemberitahuan kepada kami baru diberikan September 2011, ini hampir setahun," katanya.
Awal Kasus
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan yang berbunyi "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tambakau padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat sekelilingnya" diketahui hilang pada 2 Oktober 2009 yang lalu.
Ini diketahui setelah Hakim Sorimuda Pohan, Kepala Sekretariat Komisi IX waktu itu, mendapati perbedaan jumlah ayat dalam Pasal 113 UU Kesehatan antara yang tercantum di dalam lembaran negara dengan jumlah yang telah disepakati dalam rapat paripurna.
Kasus ini sendiri sempat menyeret beberapa nama anggota komisi kesehatan DPR seperti Ribka Tjiptaning (FPDIP), Aisyah Solekhan, dan Mariani Baramuli (Fraksi Partai Golkar).
Tiga anggota DPR tersebut diduga memerintahkan untuk menghilangkan ayat 2 Pasal 113 dalam UU tentang kesehatan.
Ribka dan kawan-kawan sendiri sempat disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pengaduan yang dilakukan oleh aktivis KAKAR dalam kasus ayat rokok ini.
Namun, hal itu dibantah oleh pihak Mabes Polri.
Tanpa alasan yang jelas, Oktober 2010 yang lalu mereka malah menerbitkan SP3 atas kasus ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




