Polisi dan BNN Musnahkan Narkoba Selundupan Jalur Laut

Selasa, 17 Maret 2015 | 13:01 WIB
CF
B
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: B1
Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara dan disaksikan oleh pihak BNN, di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 17 Maret 2015.
Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara dan disaksikan oleh pihak BNN, di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 17 Maret 2015. (Suara Pembaruan/Carlos)

Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti berupa 2 Kilogram (kg) sabu-sabu dan 6,3 kg ganja yang diselundupkan melalui perjalanan jalur kapal laut.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dilakukan dengan cara dicampur menggunakan air dan garam. Kemudian dibuang melalui wastafel kamar mandi Polres. Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dengan larutan premium.

Utari Pramudita selaku Staff Balai Lab BNN mengatakan, sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut harus terlebih dahulu dicek kandungannya dengan dicampurkan berbagai zat sehingga terlihat warna larutannya.

"Untuk butiran sabu-sabu apabila dicek mengunakan zat reaksi akan mengeluarkan warna orange dan bila dicampur dengan zat simon akan mengeluarkan warna biru, pemusnahannya dilakukan dengan cara mencampurkan dengan air dan garam dapur," ujar Utari, Selasa (17/3) siang di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sedangkan untuk Ganja, menurutnya, akan menimbulkan reaksi warna merah bata apabila dicampur menggunakan pereaksi pasblue‎ dan larutan NHOA.

"Ganja ini apabila dibakar asapnya sebaiknya jangan dihirup, karena bisa membawa dampak pusing bagi yang menghirupnya, idealnya menggunakan Insenerator‎ yang ada di kantor BNN dan yang ada di Bandara Soekarno Hatta," kata Utari.

Dari 2 kg sabu-sabu, 0,10 kg nya disisihkan untuk pemeriksaan lab BNN, sedangkan sisa 1,99 kg sisanya dimusnahkan. Sedangkan untuk ganja, dari total berat 6,3 kg disisihkan 0,35 kg sehingga yang dimusnahkan‎ seberat 5,95 kg.

‎Kasat Narkoba AKP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 3,6 miliar. Sementara MY dan SY, kedua tersangka penggelapan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan sanksi penjara hingga 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sebelumnya, MY (30) diamankan pada Kamis (15/1) saat KM Kelud datang dari Balai Karimun dan sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan SY‎ diamankan pada Senin (19/1) di tempat yang sama saat kapal KM Ciremai akan berangkat menuju Makassar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon