Demokrat Dukung Hak Angket untuk Menkumham
Selasa, 17 Maret 2015 | 20:48 WIB
Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan, fraksinya akan mendukung hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait putusan kisruh internal PPP dan Partai Golkar. Sebab, standing konstitusional angket adalah hak DPR dalam konteks pelaksanaan tugas pengawasan terhadap kinerja dan kebijakan pemerintah.
Didik menegaskan bahwa hak angket tersebut menjadi sarana bagi DPR untuk mendapatkan penjelasan pemerintah sebagai akibat kebijakannya yang bisa berdampak luas dan tidak sesuai dengan koridor hukum. Dia melihat adanya indikasi intervensi pemerintah terhadap PPP dan Golkar, yang kemudian memunculkan keinginan anggota DPR untuk menggunakan hak angketnya adalah sebagai upaya konstitusional.
"Menurut hemat saya perlu kita pahami sebagai upaya konstitusional yang perlu disikapi dengan sikap yang obyektif dan rasional. Juga tidak perlu antipati sepanjang hak tersebut digunakan dalam koridor yang benar baik secara substansi maupun prosedural," kata Didik Selasa (17/3).
Rencana angket itu. Sambung Didik, harus menjadi koreksi pemerintah terhadap kebijakan yang diambilnya.
Dalam konteks Parpol, kata dia, semuanya jelas diatur dalam UU Parpol.
"Pemerintah hanya menjadi pelaksana UU. Apabila ada campur tangan dan intervensi pemerintah dalam pengelolaan rumah tangga Parpol termasuk konflik internal Parpol, bukan saja pelanggaran hukum tapi sudah merusak tatanan demokrasi," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




