Nazaruddin Sebut Uang dari Proyek Alkes Udayana untuk Biaya Pilpres

Rabu, 18 Maret 2015 | 15:30 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Tersangka korupsi M Nazaruddin memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2015.
Tersangka korupsi M Nazaruddin memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2015. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, M. Nazaruddin kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/3). Seperti hari sebelumnya, Nazaruddin yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Kali ini, Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk Marisi Matondang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Marisi menjabat sebagai Direktur Mahkota Negara yang merupakan anak perusahaan Permai Group milik Nazaruddin.

"Sebagai saksi untuk tersangka MRS (Marisi Matondang)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/3).

Saat tiba di Gedung KPK, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu menyatakan akan menyampaikan kepada penyidik mengenai aliran dana yang dihimpun Permai Group dari sejumlah proyek yang didanai APBN. Salah satunya dari proyek di Universitas Udayana.

Menurut Nazaruddin, ini merupakan proyek mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah lainnya dan tindak pidana pencucian uang.

Bahkan, Nazaruddin menyebut uang dari proyek di Universitas Udayana digunakan untuk membiayai pencalonan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009.

"Proyek Udayana ini termasuk proyek Mas Anas, uangnya nanti diserahkan untuk biaya membantu pilpres SBY yang dibawa Anas. Nanti dijelaskan semua, uang Permai Grup itu termasuk untuk pilpres," kata Nazaruddin kepada wartawan sesaat sebelum memasuki Gedung KPK.

Namun, saat ditanya lebih jauh, Nazaruddin enggan menjelaskan secara detail mengenai pernyataannya. Nazaruddin hanya mengungkapkan aliran-aliran dana tersebut diketahui juga oleh Edhie Baskoro Yudhoyono atau biasa disapa Ibas yang tak lain putra SBY dan sekjen Partai Demokrat. "Nanti dijelaskan, Ibas tahu semua," ungkap dia.

KPK menetapkan Marisi bersama Made Meregawa, Direktur Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

Made merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek multiyears tersebut. Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Marisi dan Made, negara diduga telah dirugikan sekitar Rp 7 miliar dari proyek pengadaan alat kesehatan sekitar Rp 16 miliar.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Marisi dan Made telah dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan sejak 4 Desember 2014.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon