Polri Belum Berlakukan Status Cekal Terhadap Saksi Kasus Pengadaan UPS
Kamis, 19 Maret 2015 | 19:43 WIBJakarta - Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi, terkait dugaan kasus penyelewengan dana APBD Pemerintah Provinsi DKI Tahun Anggaran 2014 untuk proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) atau penyuplai daya bebas gangguan. Sampai saat ini polisi belum memberikan status cekal, karena saksi-saksi yang ada dinilai cukup kooperatif.
"Sampai saat ini belum ada yang dicekal," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/3).
Dikatakan Rikwanto, penyidik belum melakukan pencekalan terhadap para saksi, karena dinilai cukup kooperatif.
"Belum perlu dilakukan (pencekalan), karena koorperatif," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik sudah memanggil 87 orang saksi terkait kasus tersebut. Namun, baru 73 saksi yang memenuhi panggilan. Artinya, ada 14 orang yang belum hadir. Di antara mereka tidak hadir dengan alasan sakit namun ada juga yang tak memberi penjelasan.
Proses pemeriksaan saksi akan berjalan terus. Setidaknya, ada 130 saksi yang akan dipanggil dan diperiksa. Ke depan, penyidik bakal memeriksa sekitar 50 orang saksi lagi untuk dimintai keterangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




