Uji Materi UU Hortikultura Ditolak, Pemerintah Wajib Bagikan Subsidi Benih ke Petani Lokal

Kamis, 19 Maret 2015 | 22:50 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Ilustrasi Petani.
Ilustrasi Petani. (Antara/Ahmad Subaidi)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi permohonan uji materi Pasal 100 Undang-Undang (UU) Hortikultura yang mengatur penanaman modal asing di hortikultura maksimal 30 persen, dalam putusannya yang dikeluarkan hari ini.

Ketua Komite Pertimbangan Organisasi Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menjelaskan pihaknya menjadi pihak terkait karena mengajukan gugatan intervensi di dalam perkara yang diajukan sejumlah asosiasi pengusaha dan individu tersebut.

"Mahkamah Konstitusi ternyata senada dengan kami sebagai pihak terkait, menolak permohonan uji materi tersebut," kata Gunawan, Kamis (19/3).

Ada beberapa alasan penolakan permohonan uji materi itu. Pertama, pembukaan dan isi UUD 1945 jelas memprioritaskan perlindungan bagi warga negara, bukan setiap orang yang berada di Indonesia. Sehingga pembatasan modal asing bukanlah diskriminasi.

Alasan kedua, sebagai bangsa agraris, maka sudah seharusnya benih hortikultura di bawah penguasaan negara dan dilakukan pembatasan modal asing untuk menciptakan kemandirian.

Kata Gunawan, IHCS dan koalisi ormas menyambut baik keputusan MK tersebut. Apa yang dilakukan IHCS bersama koalisi ormas, tidak hanya dalam UU Hortikultura, tetapi juga dalam UU Minerba yang juga mengajukan gugatan intervensi.

Oleh karenanya, jika pembatasan modal asing di pertanian hortikultura dan renegosiasi kontrak pertambangan gagal, hal itu bukan karena ketiadaan dukungan rakyat, tetapi karena ketidaktegasan pemerintah.

"Pasca-putusan MK, sudah seharusnya subsidi benih diberikan kepada para petani pemulia tanaman, bukan dengan semata-mata untuk membeli benih dan pupuk dari pabrik," tegas Gunawan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon