SK Menkumham, Ade Komaruddin: Tunggu Pengadilan!

Senin, 23 Maret 2015 | 15:31 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Sekjen dari Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham (kedua kanan), Nurdin Halit (kanan) beserta beberapa kader melaporkan adanya 133 bentuk pemalsuan yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono Cs di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 11 Maret 2015. Selain penyalahan bentuk kops surat, ada juga tanda tangan dari kader partai lain bahkan tanda tangan dari orang yang telah meninggal pada tahun 2012.
Sekjen dari Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham (kedua kanan), Nurdin Halit (kanan) beserta beberapa kader melaporkan adanya 133 bentuk pemalsuan yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono Cs di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 11 Maret 2015. Selain penyalahan bentuk kops surat, ada juga tanda tangan dari kader partai lain bahkan tanda tangan dari orang yang telah meninggal pada tahun 2012. (Suara Pembaruan / Ruht Semiono)

Jakarta - Pascakeluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono, kubu pendukung Munas Bali tetap bertahan untuk memimpin fraksi partai berlambang pohon beringin itu di DPR RI.

Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin, yang terancam dirotasi oleh DPP Golkar hasil Munas Ancol, mengaku dirinya akan tetap mempertahankan posisi itu hingga kepengurusan kubu Agung Laksono dinyatakan sah oleh hukum berkekuatan tetap (inkracht).

"Tunggu pengadilan, tunggu berkekuatan hukum. Sabar saja," kata Ade Komaruddin, di Jakarta, Senin (23/3).

Ade mengingatkan kubu Munas Ancol tak terlalu memperlihatkan ambisi kekuasaan secara berlebihan. Ade meminta agar pihak Munas Ancol bersabar menunggu hasil pengadilan sebelum ingin menduduki kursinya.

"Kita tahu DPD Golkar hasil Munas Bali sedang mengajukan gugatan ke PN Jakut. Hari ini juga gugatan dilayangkan ke PTUN," ujar Ade.

Ade berkeyakinan dirinya akan tetap memegang posisi itu karena didukung juga oleh pimpinan DPR RI. Dia mengutip pernyataan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, bahwa kepemimpinan fraksi harus disahkan di rapat paripurna DPR.

Sehingga, walau Kemenkumham sudah menyampaikan pengesahan kubu Agung, belum bisa diterima validitasnya apabila perselisihan di pengadilan belum diselesaikan.

"Pimpinan DPR pun tak bisa mengikuti maunya mereka (kubu Agung) yang semata-mata untuk kekuasaan. Tetap, hukum di atas segala-galanya. Kita di DPR kan menjunjung tinggi hukum," tegas Ade.

Karena itu, Ade merasa tetap percaya diri memimpin fraksi Golkar dengan arahan dari DPP Golkar dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham, yang dihasilkan Munas Golkar di Pekanbaru pada 2010 lalu.

"DPP Golkar belum berganti. Belum ada keputusan hukum inkracht. (DPP Golkar hasil Munas Ancol) Itu belum ada perintah ke kami, masih dari DPP yang lama," ujar Ade.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon