Hari Ini, Panitia Angket DPRD DKI Panggil 2 Tim Ahli

Rabu, 25 Maret 2015 | 13:38 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Rapat Panitia Angket dengan TAPD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Kamis, 12 Maret 2015.
Rapat Panitia Angket dengan TAPD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Kamis, 12 Maret 2015. (Berita Satu/Lenny Tristia Tambun)

Jakarta - Hari ini, Panitia Angket DPRD DKI Jakarta memanggil dua tim ahli, yaitu ahli hukum tata negara Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin. Panitia Angket akan meminta keterangan dari kedua tim ahli tersebut pada pukul 12.00 WIB di gedung DPRD DKI.

Anggota Panitia Angket DPRD DKI asal Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, mengatakan, pemanggilan dua tim ahli hukum tata negara ini akan dilakukan secara terpisah. Rencananya pertemuan Irman Putra Sidin dengan dimulai pukul 12.00 WIB dan Margarito Kamis akan dimulai pukul 14.00 WIB.

"Keduanya dipastikan hadir. Mereka akan ditanya mengenai dugaan pelanggaran administratif. Khususnya terkait RAPBD DKI yang dikirimkan ke Kemdagri. Karena draft yang dikirim ke Kemdagri bukan hasil kesepakatan bersama dan yang telah ditetapkan dalam paripurna," kata Prabowo di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (25/3).

Kemudian, pada Kamis (26/3) akan memanggil dua tim ahli komunikasi politik yaitu Tjipta Lesmana dan Emrus Sihombing. Sedangkan Jumat (27/3) akan memanggil ahli hukum pidana. Lalu Senin (30/3), Panitia Angket akan memanggil ahli keuangan daerah dan langsung melakukan rapat internal untuk mengeluarkan keputusan Panitia Angket.

"Senin kita akan ambil keputusan, lalu Rabu (1/4), kita akan gelar paripurna hak angket," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon