Bidan PTT Keluhkan Cuti Melahirkan Hanya 40 Hari
Rabu, 25 Maret 2015 | 15:18 WIBJakarta - Para Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini berjumlah 42.125 orang mengeluhkan berbagai perlakuan yang dinilai tidak manusiawi. Salah satunya adalah masa cuti melahirkan yang hanya 40 hari.
"Masa cuti ini sangat tidak manusiawi, padahal program ASI ekslusif saja sampai enam bulan. Sementara kami yang membantu proses persalinan dan menolong bayi hanya diberi cuti 40 hari," ujar Darmawaty (37), bidan PTT di Puskesmas Cikampek kepada Beritasatu.com di Jakarta, Rabu (25/3).
Tidak hanya masa cuti melahirkan, gaji yang diterima para bidan PTT, menurutnya, juga di bawah upah minimum. "Gaji saya Rp 1.450.000 per bulan, sementara saya harus membina 10 posyandu dengan penduduk 12 ribu jiwa," katanya.
Darmawati sudah mengabdi di Puskesmas Cikampek, Karawang, Jawa Barat sejak 2006. Pada 2015, masa kerjanya sebagai bidan PTT telah berakhir. Namun atas rekomendasi Menteri Kesehatan Nila Moeloek, ia dan 6000 bidan PTT angkatan 2006 bisa kembali mendaftar jadi bidan PTT.
"Karena harus mendaftar lagi, masa kerja kami dimulai dari nol lagi. Pengabdian kami selama sembilan tahun seperti tidak dilihat. Padahal seharusnya setelah sembilan tahun menjadi bidan PTT, kami bisa diangkat menjadi pegawai tetap atau PNS," ujar Darmawaty.
Dalam aturan yang dibuat pemerintah, masa bakti bidan PTT adalah tiga tahun. Setelah itu dapat diperpanjang kontrak dua kali setiap tiga tahun. Sementara kewenangan untuk mengangkat bidan PTT menjadi PNS ada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Dengan aturan ini, masa depan dan jenjang karier para bidan PTT sangat tidak jelas. Karena ternyata mengabdi sembilan tahun tidak menjamin kami akan diangkat sebagai PNS," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




