Agun: Tidak Boleh Ada Kekosongan Hukum di Golkar
Kamis, 26 Maret 2015 | 23:33 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (PG) Agun Gunanjar mengemukakan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau sudah berakhir sejak dikeluarkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM (Menkuham).
Dengan adanya SK tersebut maka berakhir pula status terdaftar kepenggurusan hasil Munas Riau di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Supaya tidak terjadi kevakuman atau kekosongan hukum maka Kemkumham mengeluarkan SK baru yang tercatat di Kemkumham yaitu kepenggurusan hasil Munas Ancol.
"Prinsip dalam administrasi negara tidak boleh ada kevakuman. Setelah SK Munas Riau berakhir maka yang berlaku adalah SK hasil Munas Ancol. Jadi yang sah diakui negara adalah Partai Golkar dibawah Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali," kata Agun.
Ia menjelaskan silahkan saja kubu Aburizal Bakrie (ARB) mengajukan gugatan atas SK Menkumham tersebut. Namun karena tidak boleh ada kekosongan hukum maka SK yang diberikan ke kepengurusan AL-Zainuddin harus berlaku. Kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkan SK tersebut.
"Selama belum ada putusan pembatalan, SK yang ada harus dijalankan," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




