Agun: Tidak Boleh Ada Kekosongan Hukum di Golkar

Kamis, 26 Maret 2015 | 23:33 WIB
RW
YD
Penulis: Robertus Wardi | Editor: YUD
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (tengah) bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kanan) didampingi Ketua DPP Golkar Agun Gunanjar (kiri), Ketua DPP Golkar Bidang Hukum, Lawrence Siburian (kedua kiri) politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung (ketiga kanan) serta Sekjen DPP Partai Golkar Sekjen Zainudin Amali (kanan) memberikan keterangan usai menggelar pertemuan di Kediaman5Megawati, Menteng, Jakarta, Senin, 16 Maret 2015.
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (tengah) bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kanan) didampingi Ketua DPP Golkar Agun Gunanjar (kiri), Ketua DPP Golkar Bidang Hukum, Lawrence Siburian (kedua kiri) politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung (ketiga kanan) serta Sekjen DPP Partai Golkar Sekjen Zainudin Amali (kanan) memberikan keterangan usai menggelar pertemuan di Kediaman5Megawati, Menteng, Jakarta, Senin, 16 Maret 2015. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (PG) Agun Gunanjar mengemukakan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau sudah berakhir sejak dikeluarkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM (Menkuham).

Dengan adanya SK tersebut maka berakhir pula status terdaftar kepenggurusan hasil Munas Riau di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

Supaya tidak terjadi kevakuman atau kekosongan hukum maka Kemkumham mengeluarkan SK baru yang tercatat di Kemkumham yaitu kepenggurusan hasil Munas Ancol.

"Prinsip dalam administrasi negara tidak boleh ada kevakuman. Setelah SK Munas Riau berakhir maka yang berlaku adalah SK hasil Munas Ancol. Jadi yang sah diakui negara adalah Partai Golkar dibawah Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali," kata Agun.

Ia menjelaskan silahkan saja kubu Aburizal Bakrie (ARB) mengajukan gugatan atas SK Menkumham tersebut. Namun karena tidak boleh ada kekosongan hukum maka SK yang diberikan ke kepengurusan AL-Zainuddin harus berlaku. Kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkan SK tersebut.

"Selama belum ada putusan pembatalan, SK yang ada harus dijalankan," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon