Dalam KUA-PPAS 2015, Anggaran yang Dipangkas Rp 3,8 Triliun

Jumat, 27 Maret 2015 | 12:05 WIB
LT
WP
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: WBP
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berdiskusi dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (kanan) usai pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla membahas APBD DKI di Kantor Wapres, Jakarta, 23 Maret 2015
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berdiskusi dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (kanan) usai pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla membahas APBD DKI di Kantor Wapres, Jakarta, 23 Maret 2015 (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budihartono mengatakan, dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015 yang disesuaikan dengan pagu anggaran belanja daerah APBD DKI 2014, terdapat selisih sebesar Rp 3,8 triliun.

Selisih itu didapat, dari pagu belanja daerah dalam KUA-PPAS 2015 sebesar Rp 67,4 triliun dikurangi pagu belanja daerah APBD DKI 2014 yang mencapai Rp 63,65 triliun. Diketahui, sebelumnya sempat diberitakan KUA-PPAS tahun ini sekitar Rp 73,09 triliun.

"Pasti ada pemangkasan anggaran sebesar Rp 3,8 triliun. Apa saja yang dipangkas, ya kebanyakan belanja tanah atau lahan. Anggaran pembelian atau pembebasan lahan kita hapus di beberapa satuan kerja peringkat daerah (SKPD)," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (27/3).

Dia mengatakan, anggaran yang dipangkas di antaranya, belanja tanah dari dinas tata air, dinas bina marga, dinas pemakaman dan pertamanan serta dinas klautan, pertanian dan pertahanan, masing-masing Rp 500 miliar, sehingga total belanja tanah dari empat SKPD mencapai Rp 2 triliun.

Selain itu, anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI sebesar Rp 300 miliar, pembangunan tanggul laut raksasa penahan rob di Jakarta Utara dipotong Rp 300 miliar dari semula Rp 1,3 triliun, kini menjadi Rp 1 triliun.

Lalu, program belanja rumah dan bangunan bersejarah di lima wilayah Jakarta juga dipotong Rp 500 miliar, rehabilitasi gelanggang olahraga remana (GOR) di lima wilayah dipangkas Rp 300 miliar serta belanja tanah di lima pemerintahan kotamadya administratif dan satu pemerintahan kabupaten administratif sebesar Rp 400 miliar.

"Sedangkan untuk belanja pegawai yang anggarannya mencapai Rp 19 triliun akan kita alihkan sebagian besar ke pos anggaran dinas pendidikan. Karena dalam anggaran belanja pegawai itu, kita masukan gaji dan tunjangan guru. Nah di KUA-PPAS yang sekarang kita alihkan saja gaji dan tunjangan guru ke dinas pendidikan," ujarnya.

Namun saat ditanya berapa persen anggaran belanja pegawai yang akan dialokasikan ke dinas pendidikan, Heru mengaku tidak tahu secara detil mengingat yang menyusun KUA-PPAS adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI. "Tanya Bappeda saja. Karena mereka saat ini sedang menyusun KUA-PPAS," ucapnya.

Terkait dengan struktur APBD DKI 2015, Heru menegaskan tidak mengalami perubahan secara mendasar meski harus disesuaikan dengan pagu belanja daerah APBD DKI 2014. Hanya saja, kegiatan dan nilai dari kegiatan tersebut akan dipilah dan disesuaikan sehingga menghasilkan angka Rp 63,65 triliun. Artinya, alokasi anggaran di SKPD DKI tidak akan mengalami perubahan besar, kecuali bila ada belanja tanah maka akan dipangkas anggarannya.

"Seperti belanja di dinas pendidikan, bina marga, kesehatan, tata air dan kebersihan itu alokasi anggaranya tetap. Kecuali di masing-masing SKPD ada belanja lahan dan tanah, maka kita kurangi. Tapi kalau belanja fisik tidak, karena itu menyentuh kepentingan masyarakat," terangnya.

Ditegaskannya, dalam penyusunan KUA-PPAS 2015 yang baru ini, tidak ada alokasi anggaran yang ditambahkan. Semuanya sama dengan KUA-PPAS yang telah dibahas oleh DPRD DKI dan ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

"Nggak ada yang naik anggarannya. Jadi yang kami sampaikan ke DPRD dan Kemdagri itu tetap. Karena kita sudah kaji dengan benar. Hanya kita sesuaikan uangnya. Kecuali nanti di 2016. Kalau KUA-PPAS 2015 hampir sama dengan angka KUA-PPAS 2015 yang awal. Sekarang, Bappeda lagi susun dua KUA-PPAS, yaitu KUA-PPAS 2015 untuk tahun anggaran 2015 dan KUA-PPAS yang dibuat di tahun ini untuk tahun anggaran 2016. Nah itu baru ditanya, apa ada yang berubah. Kalau KUA-PPAS yang sekarang banyak dirubah, berarti nggak ada artinya dong pembahasan di DPRD DKI dulu," jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon