Fraksi Golkar Agung Laksono Ancam Laporkan Pimpinan DPR
Jumat, 27 Maret 2015 | 18:52 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hasil Munas Ancol, Agun Gunanjar Sudarsa, mengingatkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai telah melanggar tata tertib anggota dewan. Atas perbuatannya itu, Agun mengatakan pimpinan DPR bisa dilaporkan ke Mahkamah Kehomatan Dewan (MKD).
"Saya ingin ingatkan kepada pimpinan DPR, (mereka) bisa terkena perbuatan melawan hukum dengan gegabah membawa surat fraksi lewat Bamus (Badan Musyawarah). Itu bisa saya laporkan ke Mahkamah Kehormatan," kata Agun kepada wartawan di lantai 12 Nusantara I, gedung DPR, Jakarta Selatan, Jum'at (27/03).
Menurut Agun, pergantian struktur fraksi Golkar adalah sepenuhnya urusan internal. Sehingga, surat pergantian pimpinan fraksi partai berlambang beringin itu tidak perlu dilakukan melalui proses (surat) lainnya, semisal melalui rapim, bamus dan diputuskan di paripurna.
"Itu sama saja dengan mengganti anggota yang terkena PAW (Pergantian Antar Waktu) yang sepenuhnya ditentukan oleh internal partai. Pimpinan Dewan hanya memiliki kewenangan membacakan. Jadi, tidak perlu surat itu dibahas dan diputuskan di bamus atau paripurna," ujarnya.
Pimpinan DPR Agus Hermanto mengatakan surat pergantian anggota fraksi tersebut memang telah sampai kepada pimpinan. Namun, ia menegaskan surat tersebut, sebagaimana surat-surat lain, perlu dibahas terlebih dahulu di rapat pimpinan, sebelum dilempar ke Bamus.
"Dan, Bamus juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan. Nanti pada saat paripurna, surat tersebut baru akan dibahas untuk diputuskan oleh seluruh anggota dewan," kilah Agus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




