MA Tolak 2 PK dari 5 Terpidana Mati

Jumat, 27 Maret 2015 | 21:28 WIB
YS
B
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: B1
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana (kejagung.go.id)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih menunggu hasil proses hukum Peninjauan Kembali (PK)‎ tiga terpidana mati, yaitu Silvester, Martin Anderson, dan Serge. Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penolakan PK dua terpidana mati atas nama Zaenal Abidin dan Mary Jane.

"Semua (proses PK) kita tunggu sampai selesai. Sehingga (saat) nanti dilaksanakan eksekusi, tidak ada masalah lagi," ‎kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, Jumat (27/3).

Walaupun sudah mendapat kepastian hukum dua terpidana mati yang PK-nya ditolak, Kejagung masih enggan membeberkan informasi kapan eksekusi tembak mati akan dilakukan.

Termasuk saat ditanya kemungkinan eksekusi akan dilaksanakan bulan depan. "Saya bukan paranormal. Nanti nebak-nebak April tidak bisa. Semua proses kita tunggu sampai selesai," kata Tony.

Belakangan, Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali vonis mati terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane Viesta Viloso. Ini merupakan kabar gembira bagi Kejagung.

"MA sudah menolak PK Mary Jane. Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada MA, yang telah menolak (PK) itu," tegas Tony yang belum dapat memastikan kapan pemindahan Mary Jane dari Sleman, ke Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Kita akan melihat setelah semua ini rapi. Sebab, untuk Mary Jane sudah benar-benar selesai. Mungkin ada tahapan-tahapan berikutnya untuk pemindahan yang bersangkutan ke Nusa Kambangan," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon