Pendampingan Sejak Awal Kunci TKI Lolos dari Maut

Minggu, 15 Januari 2012 | 19:42 WIB
IL
B
Penulis: Ismira Lutfia/NUR | Editor: B1
Sejumlah aktivis dari Migrant Care melakukan aksi damai memperingati hari Buruh Migran se-dunia di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/12).
Sejumlah aktivis dari Migrant Care melakukan aksi damai memperingati hari Buruh Migran se-dunia di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/12). (Antarafoto)
Pendampingan oleh pengacara sejak awal dalam kasus hukum menjadi faktor penting lolosnya dua TKI di Arab Saudi dari ancaman hukuman mati.

Hal itu disampaikan juru bicara Satgas Penanganan TKI/WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri (Satgas TKI) Humphrey Djemat, hari ini. 

Kedua TKI itu, yakni Neneng Sunengsih binti Mamih dan Mesi binti Darna Idon, terbebas dari ancaman hukuman mati setelah masing-masing tidak terbukti membunuh anak majikannya dan mendapat ampunan Raja Abdullah dari Arab Saudi.

Selama pengadilan, Neneng didampingi oleh pengacara setempat yang ditunjuk oleh KBRI di Riyadh, Arab Saudi. "Inilah yang kita lakukan dengan menekankan bahwa TKI perlu pendampingan hukum sejak awal (terlibat kasus) dan itu tidak pernah dilakukan sebelum adanya Satgas TKI," ujar Humphrey.

Humphrey mengatakan, sihir dan pembunuhan merupakan kategori kejahatan berat di Arab Saudi dan bisa terancam hukuman mati. Untuk sihir harus mendapatkan ampunan dari raja, sedangkan untuk pembunuhan harus mendapakan ampunan dari pihak keluarga korban.

Satgas TKI dibentuk oleh Presiden SBY pada Juli 2011 dengan anggota yang terdiri dari berbagai mantan menteri dan pejabat tinggi lainnya.

Awal Januari, pemerintah mengumumkan bahwa masa kerja Satgas TKI telah diperpanjang enam bulan ke depan. Sejauh ini Satgas telah berhasil menyelamatkan 64 TKI dari ancaman hukuman mati, 37 di antara di Arab Saudi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon