Investor Asing Tetap Incar RI (3)

Senin, 30 Maret 2015 | 10:44 WIB
NH
FB
Penulis: Nurjoni/Thomas Harefa | Editor: FMB
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Mendag Rahmat Gobel (ketiga kanan) dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kanan) mengunjungi ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (26/1).
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Mendag Rahmat Gobel (ketiga kanan) dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kanan) mengunjungi ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (26/1). (Antara/Widodo S Jusuf)

Konsistensi Kebijakan

Sementara itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, hal utama yang menjadi perhatian para investor adalah soal konsistensi kebijakan pemerintah. Pasalnya, konsistensi kebijakan kerap berubah seiring dengan pergantian rezim pemerintah. Bahkan, bisa tidak konsisten dalam satu rezim.

"Kalau soal kondisi politik, keamanan, dan ekonomi, menurut saya investor sudah tidak mempermasalahkan," ujar dia.

Dia menilai rencana investor Jepang untuk memperbesar investasi di Indonesia tidak perlu diragukan, karena mereka sudah lama berinvestasi di Indonesia. Meski demikian, investor Jepang diharapkan tidak hanya fokus di sektor hilir atau perakitan, tetapi juga di sektor hulu.

Untuk investor dari Tiongkok, kata dia, memang banyak tertarik di bidang pembangunan infrastruktur. Dalam hal ini, pemerintah perlu memberikan skema kerja sama pemerintah-swasta yang jelas.

Selama tiga hari kunjungan kenegaraan di Tiongkok, 25-27 Maret, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan dua penandatanganan perjanjian kerja sama kedua negara. Total komitmen investasi yang diteken mencapai US$ 96 miliar atau Rp 1.254 triliun.

Enny juga menilai, walau pemerintah sudah menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk investasi di BKPM, belum semua kementerian/lembaga teknis memiliki prosedur standar perizinan.

Dia juga menilai koordinasi hingga tingkat pemerintah daerah juga sangat penting. BKPM tidak memiliki kewenangan ke daerah karena adanya Undang-Undang Otonomi Daerah. Untuk itu, BKPM perlu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan harmonisasi aturan dengan pemerintah daerah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon