Majelis Eksaminasi: Putusan Sarpin soal Praperadilan BG Keliru
Senin, 30 Maret 2015 | 20:11 WIB
Jakarta - Mayoritas majelis eksaminasi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 04/Pid.Prap/2015/PN/JKT.Sel menilai, putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi terkait perkara Komjen Pol Budi Gunawan keliru.
Eksaminasi putusan praperadilan ini diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) pada 10 Maret dan 11 Maret 2015.
Eksaminasi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan enam orang majelis. Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand) Elwi Danil, ahli hukum administrasi negara Unand Yuslim, ahli hukum pidana Unand Shinta Agustina, ahli filsafat hukum Binus University Sidarta, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksama, dan advokat Sudi Prayitno.
Majelis eksaminasi telah mengungkapkan lima kekeliruan putusan hakim Sarpin, di antaranya memutuskan perkara di luar kewenangan praperadilan, memperluas makna upaya paksa, menyempitkan makna penegak hukum, menyempitkan makna penyelenggara negara dan salah menafsirkan frasa "mendapatkan perhatian meresahkan masyarakat".
Bertolak dari kenyataan tersebut, Khairul Fahmi dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Andalas (Unand) mengungkapkan tiga rekomendasi. Meski demikian, dua dari enam majelis eksaminasi tidak sepenuhnya sepakat.
Pertama, merekomendasikan kepada KPK untuk membuka kembali proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Komjen Budi Gunawan. Pasalnya, putusan praperadilan menyangkut masalah kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"KPK perlu membuka kembali proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon (BG) dengan terlebih dahulu melengkapi bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPK telah memenuhi seluruh kualifikasi Pasal 11 UU Nmor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagai institusi yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi," ujar Khairul dalam diskusi proses eksaminasi terhadap Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Senin (30/3).
Hadir dalam diskusi antara lain ahli filsafat hukum Binus University Sidarta, ahli hukum administrasi negara W Riawan Tjandra, staf ahli Komisi Yudisial AJ Dyai, dan Sekjen Transparancy International Dadang Trisasongko.
Rekomendasi kedua, lanjutnya, Mahkamah Agung perlu menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan setiap hakim mematuhi hukum acara pidana. "Mengingat putusan a quo akan berdampak luas bagi proses penyidikan tindak pidana secara luas, MA perlu menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan setiap hakim mematuhi hukum acara pidana," terangnya.
Rekomendasi ketiga, katanya, kepada pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR) untuk merevisi ketentuan tentang praperadilan yang diatur dalam KUHAP. Pasalnya, putusan perkara a quo dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Di satu sisi, UU tidak mengatur tetapi di sisi lain hakim praperadilan telah menyatakan penetapan tersangka sebagai salah satu obyek praperadilan. Makanya, majelis eksaminasi rekomendasikan kepada pemerintah dan DPR untuk segera revisi ketentuan tentang praperadilan yang mengatur KUHAP," katanya.
Dua majelis eksaminasi, Elwi Danil dan Yuslim berbeda pandangan dengan dengan enam majelis hakim lainnya. Danil tidak sependapat dengan rekomendasi pertama yang mendorong KPK membuka kembali penyidikan dan penyelidikan terhadap BG.
Menurut Khairul, ketidaksependapatan Danil karena sejak putusan praperadilan keluar, maka sejak saat itu KPK harus menghentikan penyidikan terhadap BG demi hukum. Dengan kewenangan supervisi dan koordinasi, KPK dapat berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan kepolisian.
Sementara, Yuslim berbeda pandangan terkait kewenangan praperadilan dalam memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




