Beri Kepastian Hukum untuk Eks Pegawai PTS
Rabu, 1 April 2015 | 03:43 WIB
Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum bagi mantan pegawai non PNS baik mantan pegawai yayasan atau yayasan perguruan tinggi swasta yang telah dijadikan menjadi perguruan tinggi negeri (PTN). Sebab, sangat mendesak payung hukum peraturan perundangan agar nasib sekitar 10.000 pegawai maupun dosen dari 35 Universitas maupun Politeknik yang telah menjadi milik pemerintah.
"Payung hukum ini untuk memberikan kepastian tentang status kepagawaian pegawai non PNS setelah ditetapkan menjadi PTN Satuan Kerja Kemdikbud. Payung hukum itu dapat melalui peraturan khusus yang memberikan kejelasan status tersebut dan menjamin tidak adanya pemutusan hubungan kerja," ujar Esti Wijayati di kompleks parlemen Jakarta, Selasa (31/3).
Sebagai tindak lanjut, kata Esti, maka perlu ada peraturan peralihan yang mengatur sistem pembiayaan bagi pegawai Non PNS yang status kepegawaiannya belum sesuai dengan UU ASN. Prosedur pengalihan aset dan pasca-pengalihan yang diserahkan kepada Universitas dan Politeknik baru perlu diatur bagaimana kepastian appraisal aset yang terkesan tidak ada kejelasan.
Esti mencontohkan, UPN Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya yang kini telah berstatus PTN. Kementerian terkait seharusnya mempercepat penyelesaian mutasi PNS Kemhan ke PNS Kemdikbud serta pengalihan aset dari YKPP dan Kemhan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sepanjang tahun 2010-2014 sebanyak 35 PTN yang terdiri dari Institut dan Universitas ditetapkan menjadi PTN melalui Peraturan Presiden dan Politeknik ditetapkan melalui Permendikbud. Tahun 2014, pemerintah berusaha merampungkan status negeri sebanyak 19 institut, politeknik, dan universitas.
"Pemerintah belum memberikan kepastian hukum bagi pegawai Non PNS baik dosen maupun tenaga kependidikan. Setelah ditetapkan menjadi PTN Satker Kemdikbud seharusnya tidak adanya pemutusan hubungan kerja," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Dikatakan, prosedur UU ASN sebagai tindak lanjut mungkin relevan bagi sejumlah PTN yang baru. Tetapi, bagi yayasan pendidikan yang sudah berlangsung lama perlu ada peraturan peralihan yang mengatur sistem pembiayaan bagi pegawai Non PNS yang status kepegawaiannya belum sesuai dengan UU ASN.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




