Rapat Paripurna Hak Angket DPRD DKI Ditunda

Rabu, 1 April 2015 | 11:28 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Kantor DPRD DKI Jakarta
Kantor DPRD DKI Jakarta (Istimewa)

Jakarta - Pelaksanaan rapat paripurna tentang penyampaian hasil angket dari Panitia Angket DPRD DKI batal digelar hari ini. Rencananya, paripurna akan dilaksanakan, Kamis (2/4).

Anggota Panitia Angket DPRD DKI Prabowo Soenirman mengatakan Rapat Paripurna Angket tidak jadi dilaksanakan hari ini. Pembatalan itu karena sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI masih melakukan rapat internal untuk persiapan paripurna.

"Paripurna baru akan kami laksanakan besok. Hari ini agendanya rapat internal fraksi-fraksi buat persiapan paripurna," kata Prabowo, Rabu (1/4).

Politisi asal Gerindra ini menegaskan rapat paripurna untuk penyampaian hasil angket ini harus segera dilaksanakan agar ada keputusan dan langkah yang akan dilakukan dewan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Nanti kan dalam paripurna akan kita sampaikan hasilnya hak angket yaitu Gubernur DKI telah mengirimkan dokumen palsu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Nah nanti kita putuskan dalam paripurna itu," ujar mantan Dirut PD Pasar Jaya ini.

Dalam paripurna nanti, para anggota dewan akan mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Kemudian dalam HMP tersebut nantinya ada, tim khusus yang akan membawa hasil pelanggaran ke Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik membenarkan penundaan rapat paripurna angket. Dipastikannya, paripurna akan digelar besok.

Ketua DPD Gerindra DKI ini tetap bersikukuh Basuki melakukan pelanggaran. Kendati demikian, lanjutnya, DPRD DKI tidak menyalahkan Kemdagri yang melakukan evaluasi terhadap dokumen RAPBD DKI 2015 palsu tersebut.

"Memang tugasnya Kemdagri menerima apa yang disampaikan eksekutif. Kemudian kami beritahu, kalau dokumen itu palsu. Salahnya di Ahok (Basuki) semua. Karena dia yang menyerahkan dan dia tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Seperti diketahui, Panitia Angket telah menyerahkan hasil hak angket kepada pimpinan DPRD DKI Senin (30/3). Dari laporan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang (UU) dan etika.

Dokumen hasil hak angket telah diserahkan Ketua Panitia Angket M Sangadji kepada pimpinan DPRD pada siang hari ini. Penyerahan hasil hal angket dilakukan dalam sebuah rapat tertutup.

Para pimpinan DPRD yang hadir adalah empat wakil ketua, tanpa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Keempatnya yakni Taufik, Triwisaksana, Abraham Lunggana, dan Ferrial Sofyan.

Ketidakhadiran Prasetio, diungkapkan Taufik, karena sakit.

Hasil hak angket tersebut menyatakan pelanggaran yang dilakukan Basuki adalah menyerahkan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD dan hasil penetapan Paripurna. Serta, etika Basuki yang dianggap tak sesuai dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon