Kubu AL Hormati Keputusan Sela PTUN
Rabu, 1 April 2015 | 17:28 WIB
Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela PTUN DKI Jakarta yang menunda eksekusi SK Kemenkumham atas DPP Partai Golkar diketuai Agung Laksono.
"Saya kira kita hormati proses hukum, dan kita ikuti proses hukum selanjutnya. Kita sudah antisipasi keputusan pengadilan dimanapun termasuk keputusan sela di PTUN hari ini," kata Agus Gumiwang, Rabu (1/4).
Walau demikian, Agus menegaskan bahwa keberadaan dirinya sebagai ketua fraksi menggantikan Ade Komaruddin tetap sah. Hanya efektivitasnya menjadi tertunda karena adanya putusan sela itu.
"Fraksi kita sah, namun saja keefektivannya tertunda, berdasarkan UU no 5 Tentang PTUN, pasal 67 ayat 2," ujar dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Majelis Hakim PTUN Jakarta telah mengeluarkan penetapan menunda
pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali.
"Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Yusril, Rabu (1/4).
Kata Yusril, Majelis Hakim juga melarang Menkumham membuat SK-SK lain sebagai tindak lanjut atas SK yang ditetapkan ditunda pelaksanaannya tersebut. Majelis menegaskan bahwa putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib menaati putusannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




