Praperadilan Lawan Kapolres Bogor Ditolak

Rabu, 1 April 2015 | 22:54 WIB
YS
VS
B
Penulis: Yeremia Sukoyo, Vento Saudale
Editor: B1

Bogor - ‎Hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen menolak seluruh permohonan‎ praperadilan kasus sengketa tanah antara Ade Sutisna selaku pemohon melawan Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo selaku termohon.

Hakim Pengadilan Negeri Cibinong tersebut dalam pertimbangan putusannya menyatakan, permohonan pemohon terkait sah tidaknya status tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Bogor bukan diselesaikan di ranah praperadilan.

Sebab, penyidikan dan penetapan tersangka bukan kewenangan praperadilan, maka dalil pemohon tidak dipertimbangkan lagi.

"Mengadili menyatakan menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara nihil," kata Erenst, Rabu (1/4).

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan Ade Sutisna yang tercatat sebagai warga Jalan Swasembada V, RT 14/09, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya Bambang Sunaryo dalam melakukan gugatan terhadap Kapolres.

"Pengadilan memberikan apresiasi yang tinggi karena secara tidak langsung telah memberikan kontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor ini," ungkapnya.

Selain itu hakim dalam putusannya juga mengingatkan kepada penyidik Polisi bahwa soal sengketa kepemilikan tanah harus terang dulu sebelum dilanjutkan proses pidananya. Meski berkas perkara dinyatakan lengkap, kewenangannya ada pada Jaksa Penuntut Umum.

"Mengutip keterangan ahli pidana Dr Mompang Panggabean bahwa berdasarkan KUHP pada ketentuan Pasal 81 Prejudicieel Geschief bahwa penyelesaian suatu perkara pidana dan ada perkara perdata terlebih dahulu, maka perkara pidana bisa ditanguhkan dulu. Menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach," ucapnya.

Selain itu, hakim juga mengamini keterangan ahli pidana tersebut mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran MA (Sema) No 1 Tahun 1980 dan Surat Edaran Kejaksaan Agung dalam aturan teknis nomor B.230/E/Ejp/01/2013 tentang penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Memang kewenangan pada jaksa Penuntut Umum untuk perkara dinyatakan lengkap. Karena itu Jaksa Penuntut harus bisa menimbang apakah cukup bukti," katanya.

Menyikapi putusan itu, Kuasa Hukum Ade Sutisna, Junaidi menilai, pertimbangan hakim praperadilan tersebut tidak limitatif. Dengan demikian terbuka peluang untuk melakukan penafsiran sesuai Pasal 77 dan Pasal 1 huruf 10 KUHP.

Tapi karena di pasal 81 KUHP diatur bahwa penangkapan dan penahahan, penyitaan tidak sah serta SP3 (penghentian penyidikan) yang dapat dipraperadilankan.

"Sayang, Hakim dalam menafsirkan hukum dibatasi untuk tidak menafsirkan lain selain penanfsiran hakim yang diperkenankan oleh hukum dimana tentang penyidikan, penetapan tersangka yang tidak sah ini. Memang belum ada penafsiran hukum lain. Kami sedari awal sangat mengandalkan kebebasan Hakim untuk bisa menafsirkan agar keluar dari pembatasan praperadilan," ujar Junaidi.

Atas keputusan tersebut, pihaknya berharap kedepannya dapat belajar dari kasus ini. DPR RI, dikatakan, harus memperhatikan fakta bahwa masyarakat sangat mengharapkan bahwa penetapan tersangka juga seharusnya masuk dalam koridor praperadilan.

Sementara pihak termohon Kapolres Bogor, yang disampaikan kuasa hukumnya Faisal Pasaribu, menilai, putusan hakim telah tepat. Sebab penyidik telah memenuhi unsur alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

"Kita sudah lebih dua alat bukti yang sah dan sudah kita penuhi dengan begitu kita serahkan alat bukti itu dan di buktikan ke pengadilan. Kita hormati dari pihak pemohon (Ade Sutisna) karena ini sudah sesuai jalur hukum. Kita juga hormati pengadilan yang sudah mengambil keputusan yang benar," kata Faisal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon