Menteri Desa Minta Pimpinan Daerah Tindak Lanjuti Hasil Rakornas

Kamis, 2 April 2015 | 00:08 WIB
FQ
B
Penulis: Firman Qusnulyakin | Editor: B1
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar (kedua kiri) menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa PDTT di Jakarta, 31 Maret 2015
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar (kedua kiri) menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa PDTT di Jakarta, 31 Maret 2015 (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Rapat koordinasi nasional (Rakornas) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menghasilkan beberapa hal yang strategis untuk mengimplementasikan UU Desa tahun 2014.

Menteri Desa, Marwan Jafar dalam sambutan penutupannya mengingatkan kepada perwakilan daerah seluruh Indonesia untuk melihat urusan desa pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagai satu sistem.

"Bukan saja pada organisasi pelaksanaannya, tetapi juga pada substansi penanganan ketiga aspek yang sama tersebut," ujar Menteri Marwan, dalam sambutannya, di Hotel Bidakara, Rabu (1/4).

Sebagai ilustrasi, Menteri Marwan mencontohkan pembangunan daerah tertinggal harus miliki fokus dan lokus kegiatan yang bercirikan pedesaan, dan kegiatan transmigrasi juga digunakan sebagai skenario pengembangan wilayah, yang memiliki basis pembangunan di kawasan-kawasan perdesaan.

"Secara organisasi silahkan disepakati bagaimana mekanisme terbaik untuk koordinasi pelaksanaan kegiatan ketiga urusan tersebut baik ditingkat pusat ataupun didaerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," imbuhnya.

Menteri Marwan menyadari waktu dua hari tidaklah cukup untuk membahas ketiga urusan tersebut.

"Namun saya optimis dengan semangat kita semua, berbagai permasalahan dan keterbatasan ini dapat dihadapi dan selesaikan dengan baik," imbuhnya.

Menteri Marwan berharap beberapa materi yang diperoleh selama dua hari, baik peraturan, kebijakan, juklak/juknis, anggaran/kegiatan baik dekonsentrasi maupun tugas pembantuan ditindaklanjuti di daerah.

"Agar segera bekerja dengan cepat sehingga program/kegiatan bis cepat dirasakan oleh masyarakat. Jika diperlukan regulasi di tingkat daerah, seperti Perda, Pergub, dan Perbup," imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon