Muladi Diminta Konsisten soal Putusan MPG

Kamis, 2 April 2015 | 04:35 WIB
FQ
B
Penulis: Firman Qusnulyakin | Editor: B1
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (kedua kanan) bersama anggota majelis hakim H.A.S. Natabaya (kanan), Andi Mattalata (kedua kiri) dan Djasri Marin (kiri), mendengarkan keterangan saksi dalam sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 25 Februari 2015
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (kedua kanan) bersama anggota majelis hakim H.A.S. Natabaya (kanan), Andi Mattalata (kedua kiri) dan Djasri Marin (kiri), mendengarkan keterangan saksi dalam sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 25 Februari 2015 (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

‎Jakarta - Politkus senior Partai Golkar yang juga Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi diminta konsisten soal MPG. Hal ini terkait surat Muladi yang disebar Sekjen Golkar kubu Aburizal Bakrie Idrus Marham (IM) ke pimpinan DPR RI.

"Surat Prof Muladi yang diberikan kepada IM tidak lagi dalam kapasitas sebagai Ketua MPG karena sudah bubar dan tidak bersidang lagi terkait perkara yang diajukan kubu Munas Ancol," kata Pengamat Hukum Syamsuddin Radjab, Kamis (2/4).

Menurut Dosen Ilmu Hukum ini, putusan MPG telah ada dan telah ditandatangani oleh empat hakim MPG yang hadir dan bersifat final dan mengikat sehingga putusan tersebut tidak etis diberi penjelasan secara pribadi.

"Terkait putusan MPG, Kemeneterian Hukum dan HAM (Kemkumham) telah meneliti, memeriksa dan memutuskan yang sah adalah kepengurusan dibawah Ketua Umum Agung Laksono," kata mantan Ketua Umum PBHI ini.

Dikatakannya, pimpinan DPR RI hanya boleh menjadikan pertimbangan pengesahan Kemkumham sebagai dasar hukum yang sah sejauh terkait dengan Partai Ggolkar termasuk didalamnya pergantian kepemimpin fraksi Partai Golkar di DPR RI.

"Gugatan hukum yang lahir kemudian tidak menggugurkan pengesahan Kemkumham sampai adanya putusan pengadilan yang tetap," kata Ollenk, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon