10 April, Kemdagri Targetkan Pengesahan Pergub APBD DKI 2015

Kamis, 2 April 2015 | 14:36 WIB
DP
B
Penulis: Deti Mega Purnamasari | Editor: B1
Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (kedua kiri), bersama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah (kiri), Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (kedua kanan) dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan) menghadiri rapat klarifikasi pengesahan RAPBD DKI Tahun Anggaran 2015 di Jakarta, 2 April 2015
Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (kedua kiri), bersama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah (kiri), Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (kedua kanan) dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan) menghadiri rapat klarifikasi pengesahan RAPBD DKI Tahun Anggaran 2015 di Jakarta, 2 April 2015 (Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menargetkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015, dengan pagu anggaran tahun 2014 sebesar Rp72,9 triliun bisa disahkan pada 10 April 2015.

Dirjen Keuangan Daerah Kemdagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, sejak 23 Maret 2015, RAPBD DKI atas APBD DKI 2015 sudah diterima dan disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Kemudian pada 24 Maret 2015, pihaknya mulai melakukan evaluasi terkait dengan supervisi, asistensi, dan klarfikasi untuk dapat pengesahan Pergub tersebut.

"Tanggal 10 April 2015 direncanakan Pergub dapat pengesahan. Tapi hari ini, kami lakukan klarifikasi dan evaluasi, yang juga mengikutsertakan DPRD," ujar Donny, usai rapat evaluasi dan klarifikasi APBD DKI 2015 di kantor Kemdagri, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

Target 10 April karena berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tjahjo Kumolo, supaya evaluasi terhadap APBD DKI bisa segera dirampungkan. Sedianya, Kemdagri memiliki waktu selama 30 hari sejak evaluasi dilakukan, yaitu pada 24 Maret lalu untuk segera mengesahkan, tetapi dipercepat 15 hari, sehingga ditargetkan 10 April atau sebelumnya Pergub bisa disahkan.

"Sebelum 10 April pun kami upayakan sudah dapat disahkan, 15 hari ke depan (setelah pengesahan). Segera menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran. Setidaknya 20 April untuk belanja, pembangunan DKI sudah bisa dapat dibayarkan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2015 DKI tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda) dalam melakukan pembiayaan terhadap seluruh program dan kegiatan yang disusun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, DKI menggunakan APBD 2015 dalam bentuk Pergub, dengan menggunakan biaya dari pagu anggaran tahun sebelumnya senilai Rp72,9 triliun, dengan rincian sebesar Rp 64 triliun pendapatan dan Rp 67 triliun belanja.

"Tidak jadi Perda tidak masalah, tapi untuk 2016 harus Perda. Meskipun Pergub untuk tahun ini adalah konsekuensi logis. Pemerintahan dan pelayanan harus tetap berjalan," pungkasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon