OC Kaligis: Mahkamah Partai Menangkan Kubu Agung
Minggu, 5 April 2015 | 18:20 WIB
Jakarta - Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, O.C. Kaligis mengatakan, putusan Mahkamah Partai (MP) sudah final mengikat memenangkan Munas Ancol. Sehingga segala proses pengadilan yang menggugat Surat Keputusan (SK) Menkumham kepada kepengurusan Agung Laksono sudah dapat dipastikan akan ditolak.
O.C. meluruskan pemberitaan di media yang berkembang setelah putusan tersebut, yang mengatakan putusan MP tertanggal 3 Maret itu terbelah atau mengalami dissenting opinion. Pada kenyataannya, surat keputusan tersebut berisi diktum yang mengabulkan sebagian permohonan Munas Ancol.
"Kalau terjadi dissenting, 2-2, maka akan terjadi kevakuman dan itu bisa kacau. Di dalam amar putusan itu jelas menyebutkan menerima permohonan pengurus Munas Ancol kok," katanya kepada wartawan pada saat jumpa pers di kantor Advokat O.C Kaligis, di Jakarta Pusat, Minggu (05/04).
SK Menkumham yang mengesahkan DPP Munas Ancol menurut O.C hanya menyalin apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Partai. Dengan begitu dia memastikan segala gugatan kubu Aburizal Bakrie akan mental di pengadilan sebab pemberian keabsahan Munas Ancol oleh MP.
O.C. juga mengatakan, putusan sela yang dikeluarkan oleh hakim PTUN sesungguhnya telah melanggar UU Tata Usaha Negara (TUN) pasal 67, yang isinya gugatan tidak menunda atau menghalangi keputusan yang ada untuk kepentingan umum, dan pasal 115 yang berbunyi hanya putusan final mengikat yang dapat dilaksanakan.
Surat putusan MP Golkar bernomor 01,023 PI-Golkar/II/2015 itu dalam amar putusannya dengan jelas menyebutkan bahwa Munas Golkar IX yang berlangsung di Bali tertanggal 30 November-4 Desember 2014, prosesnya dirasakan tidak demokratis, tidak aspiratif, tidak transparan, sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Partai Politik.
Terlaksananya Munas Bali... disebabkan karena keberpihakan penyelenggara yang terungkap dalam persidangan dan diakui sendiri oleh Termohon III (Nurdin Halid).
Amar putusan MP tersebut juga menyebutkan bahwa Munas Partai Golkar yang berlangsung di Ancol, Jakarta, dengan segala kekurangan dan kritikan terhadap legitimasi telah berlangsung dengan demokratik, aspiratif dan transparan, yang terbukti dari proses pemilihan yang diikuti secara demokratis dan terbuka oleh para calon.
Atas dasar pendapat tersebut, maka surat putusan MP itu mengeluarkan diktum yang berbunyi mengabulkan permohonan pemohon (Agung Laksono) sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono, dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Golkar dari DPP Munas Bali.
Selain itu, diktum itu juga memerintahkan MP memantau proses konsolidasi sampai tuntas pada Oktober 2016.
"Itu bukan dissenting opinion, tapi sudah 4-0, ditandatangani oleh empat hakim MP. Keputusan tersebut mengeluarkan diktum yang mengabulkan permohonan pemohon sebagian," ujarnya.
O.C. menegaskan, kuasa hukum ARB sendiri, Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan MP, berdasarkan UU Parpol, yang memiliki keputusan final mengikat. "Itu Yusril sendiri yang bilang di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




