Pengawasan Kelembagaan Hukum Negara Harus Diperkuat

Minggu, 5 April 2015 | 19:57 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Ilustrasi hukum dan pengadilan.
Ilustrasi hukum dan pengadilan. (Ist.)

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly menilai bahwa konsolidasi dan pengawasan kelembagaan hukum negara harus diperkuat demi terlaksananya sistem hukum dan bernegara yang baik.

Sebab selama ini, persoalan kelembagaan negara terjadi karena setiap lembaga berlomba-lomba memperkuat dan menambah kewenangan sendiri, tanpa memperhatikan pengawasan.

Hal itu diisampaikan Yasonna H Laoly, saat menjadi pembicara dalam "Konsolidasi Kelembagaan Negara dalam Perspektif Konstitusi" yang digelar Taruna Merah Putih (TMP), di Jakarta, Minggu (5/4).‎

‎Menurut Yasona, tidak boleh ada lembaga negara yang merasa lebih kuat dibanding yang lain. Semuanya harus kembali ke konstitusi, yang sudah mengatur bahwa harus terjadi saling kontrol di antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

"Misalnya, DPR mengontrol eksekutif. MK pun mengontrol DPR dalam setiap UU yang dikeluarkannya. Dalam bidang finansial, walau anggota BPK dipilih DPR, semua lembaga harus tunduk pada audit oleh BPK, termasuk DPR," kata Yasona.

Menurutnya, apa yang terjadi dengan KPK dan Polri selama ini adalah konflik yang terkait adanya lembaga yang merasa begitu kuat.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan. Pascareformasi, setidaknya ada lembaga hukum yang muncul sebagai akibat amandemen konstitusi.

Banyak di antara lembaga itu yang selalu meminta penguatan melalui revisi aturan di DPR. Namun, belakangan justru resisten ketika DPR ingin menguatkan pengawasan atas lembaga itu.

"PPATK saja ingin wewenang penyidikan. Tapi begitu kita sampaikan, oke PPATK mau kewenangan, tapi ketuanya dipilih DPR. Eh dia tak mau," kata Trimedya.

Ketua DPP Bidang Hukum Taruna Merah Putih (TMP), Rolas Budiman Sitinjak, menyatakan, banyak lembaga negara yang muncul pascaamandemen konstitusi. Dan belakangan justru terkesan saling ingin menunjukkan yang lebih berkuasa.

"Jadi kita lihat memang banyak lembaga negara yang ada ini seolah-olah tumpang tindih dan masing-masing lembaga minta kewenangan lebih, itu yang jadi persoalan," kata Rolas.

Akibatnya, terjadi permasalahan karena setiap lembaga jadi mementingkan ego kelembagaannya masing-masing. Karenanya, Rolas mendukung langkah pemerintahan Jokowi yang melikuidasi sejumlah lembaga yang tumpang tindih dengan lembaga lainnya.

Ketua Umum Peradi, Juniver Girsang, mengatakan, perseteruan di antara lembaga penegak hukum kerap terjadi bukan murni masalah konstitusional. Dia mengambil contoh konflik KPK vs Polri, yang sebenarnya berawal dari perseteruan mantan Ketua KPK Antasari Azhar vs kepolisian.

Kasus itu diakui oleh petinggi KPK dan kepolisian saat itu, sudah berdimensi kekuasaan politik yang mengintervensi. Kasus kedua kemudian terjadi lagi, ketika KPK mengusut kasus simulator SIM Polri.

"Jadi perlu dilihat akar masalah disharmoni antarlembaga ini. Dan kita harus berusaha agar selesai. Kalau tidak diselesaikan, polisi dan KPK akan saling intip. Lalu siapa yang berperan mengatasi? Pertama, pengawasan harus diefektifkan. Selama ini KPK tak diawasi. Polisi juga masih tipis pengawasannya. Jadi keduanya harus dikontrol. Kalau tidak akan saling bentrok," tegas Juniver.

"Begitu juga MA dan KY. Sama-sama kurang diawasi. Yang paling menyedihkan, LSM tak bisa mengerti juga soal pembagian kewenangan lembaga. Akibatnya LSM pun membela dengan membabi buta," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon