DPR Ragukan Target Swasembada Gula Bisa Terwujud
Senin, 6 April 2015 | 19:13 WIB
Jakarta - Komisi VI DPR RI meragukan target swasembada gula dalam waktu tiga tahun ke depan tercapai. Banyaknya kebijakan antar kementerian terkait yang belum terkordinasi dengan baik menjadi tantangan terbesar.
Menurutnya, sejak target swasembada dicanangkan pada 2004 lalu, belum juga tercapai hingga hari ini, bahkan dengan adanya Panitia Kerja (Panja) khusus yang menangani industri gula.
"Pengalaman kami di Panja gula, mewujudkan swasembada itu tidak mudah, regulasi terkait industri gula nasional yang belum terintegrasi antar kementerian teknis (Perdagangan, Pertanian, Perindustrian) ini perlu segera dibenahi," kata anggota Komisi VI Nasril Bahar dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan 4 Kementerian Indonesia di Jakarta, Senin (6/4).
Dicontohkanya, regulasi Permentan No. 68 Tahun 2013 terkait pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih bagi 56 pabrik gula yang ada, seharusnya menjadi domain Kementerian Perindustrian.
Atau terkait izin pendirian pabrik gula rafinasi (industri) yang saat ini ditangani BKPM, selayaknya tidak kemudian memarginalkan petani gula rakyat.
"Artinya regulasi terkait gula belum terintegrasi, harusnya Kementerian Pertanian tidak perlu mengurusi industri, melainkan produksinya saja," katanya.
Untuk mewujudkan swasembada gula, Ia berharap, dana PMN sebesar Rp 5,3 triliun yang dialokasikan dari APBNP 2015 untuk PTPN III, sebagian besar dapat dialokasikan untuk revitalisasi pabrik gula (PG).
"Saya dengar Kementerian BUMN berencana membangun 10 PG baru. Saya kira lebih baik sebagian besar, sekitar Rp 3,5 triliun minimal untuk revitalisasi PG existing saja," katanya.
Menteri Perindustrian Saleh Husein sebelumnya menyebutkan, dari 50 pabrik gula milik BUMN dari total 62 pabrik gula yang tersebar di Indonesia perlu diefisienkan, dengan mengurangi jumlah pabrik gula di Pulau Jawa.
Pabrik gula nasional hanya mampu memproduksi 2,7 ton dari kebutuhan gula nasional saat ini sebesar 5,7 ton (2,8 juta ton Gula Kristal Putih/ GKP dan 2,9 juta ton Gula Kristal Rafinasi/ GKR untuk industri mamin).
"Sekitar 64 persen pabrik gula umurnya sudah lebih dari 100 tahun, pabrik umur 100-184 tahun itu mencapai 40 unit pabrik. Sementara itu, pabrik gula yang berumur diatas 50 tahun-99 tahun sebanyak 3 unit, yang berusia 25-49 tahun sebanyak 14 unit dan di bawah 25 tahun sebanyak 5 pabrik. Dalam setahun, hanya beroperasi 150 hari. Sehingga efisiensi dan mutu gula rendah," katanya dalam kesempatan yang sama.
Saleh menilai perlu segera dilakukan efisiensi PG BUMN dengan memilih beberapa PG yang potensial untuk ditingkatkan kapasitas menjadi di atas skala perekonomian (lebih dari 6000 ton tebu per hari/ TCD).
"Kalaupun mau membangun PG baru, diarahkan ke luar Pulau Jawa dengan kapasitas besar, minimal 10.000 ton tebu per hari," tambahnya.
Pembangunan PG baru, menurutnya juga dalam rangka membatasi impor raw sugar. Namun ini perlu modal dan relatif memakan waktu. Ditaksir, dibutuhkan sekitar US$ 15 ribu sampai US$ 20 ribu untuk setiap kenaikan kapasitas giling satu ton tebu per hari (TCD), atau total sekitar Rp 450 miliar untuk kenaikan kapasitas giling 2.000 TCD.
Kemudian, sesuai Perpres No.36 Tahun 2010 bahwa pendirian pabrik gula baru harus dengan perkebunan tebu, membutuhkan waktu hingga 5 tahun, belum termasuk pembangunan pabrik yang membutuhkan waktu dua tahun.
"1 PG berkapasitas 10.000 TCD membutuhkan 20.000 hektare areal perkebunan dengan investasi mencapai Rp 2 triliun," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




