Menkumham: Soal Golkar Lanjutkan Saja di Pengadilan
Selasa, 7 April 2015 | 00:11 WIB
Jakarta - Dalam rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly, anggota Fraksi Golkar mendominasi pembahasan berkaitan dengan Surat Keputusan Menkumham terhadap kepengurusan hasil Munas Ancol.
Raker yang seharusnya membahas banyak isu strategis seperti pemberian remisi koruptor dan over capacity lembaga pemasyarakatan menjadi arena debat antara Fraksi Golkar dan Menteri Yassona soal keabsahan keputusan Mahkamah Partai.
Ketua Komisi III Aziz Syamsudin berargumen bahwa tidak seharusnya Menkumham mengeluarkan SK berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai yang menurutnya tidak memenangkan pihak manapun. Ketidakberpihakan hakim MP tersebut ditegaskan kembali oleh pernyataan ketua hakim MP Mulady pada 19 Maret lalu.
"Putusan MP tidak memenangkan pihak manapun. Itu yang menjadi pemikiran kami. Apa yang menjadi dasar Menkumham memenangkan Munas Ancol," kata Aziz di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (06/04).
Aziz juga membantah argumen Menteri Yassona bahwa keputusan MP yang final dan mengikat merupakan rekomendasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut Aziz rekomendasi dari PN Jakbar merupakan intervensi dari hakim MP yang meminta persidangan itu dihentikan sebab sedang berlangsung sidang kepengurusan yang sama di internal Golkar.
Sementara di MP pada waktu itu ada keberpihakan dari dua hakim di mana satu hakim sudah menjadi Kedubes di Ceko sedangkan yang lainnya sudah menjadi pengurus di kepengurusan Agung Laksono.
"Menurut hemat kami, inilah yang terjadi, di MP ada keberpihakan, sementara ada intervensi terhadap PN Jakbar yang tidak mengembalikannya pada pokok persidangan menurut ketentuan umum," ujarnya.
Di pihak lain, Menteri Yassona tetap berkukuh bahwa berdasar pembacaannya terhadap amar putusan MP, bahwa telah terjadi diktum atau keputusan yang menerima permohonan Munas Ancol sebagian dengan empat rekomendasi, seperti mengakomodasi pihak Munas Bali, mengadakan rekonsiliasi, masa jabatan Agung Laksono berakhir hingga terjadi proses rekonsiliasi pada 2016 dan MP akan mengawasi proses rekonsiliasi tersebut.
"Ini bacaan kami. Sampai besok pun akan seperti ini. Karena sudah berjalan di pengadilan mari lanjutkan saja di pengadilan," tegas Yassona.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




