Agun: Putusan Sela PTUN Tak Hidupkan Lagi DPP Golkar Munas Riau

Rabu, 8 April 2015 | 19:47 WIB
MS
JS
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: JAS
Agun Gunanjar Sudarsa
Agun Gunanjar Sudarsa (Istimewa)

Jakarta - Penetapan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Rabu (1/4), yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB), dinilai tidak serta merta mengembalikan kepengurusan DPP Partai Golkar kepada pengurus hasil Munas Riau 2009.

Hal itu disampaikan salah satu Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa, di Jakarta, Rabu (8/4).

"Yang sesungguhnya, DPP Golkar Munas Riau sudah diakhiri oleh DPP hasil Munas di Bali dan DPP hasil Munas Jakarta, kemudian terakhir dinyatakan sudah tidak berlaku oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan tanggal 23 Maret 2015," kata Agun.

Pria yang menjadi salah satu anggota Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) itu juga menjelaskan bahwa keputusan sela PTUN tidak bersifat menegasi keberlakuan keputusan pejabat tata usaha negara, yakni keputusan SK Menteri Hukum dan HAM terhadap Partai Golkar Munas Ancol.

"Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara tersebut sah dan mengikat menurut hukum selama keputusan tersebut belum diputus atau diuji sah atau tidaknya oleh hakim sampai adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," paparnya.

Agun mengatakan bahwa dengan penjelasan itu, maka diharap akan mengakhiri opini yang berkembang pascaputusan sela PTUN yang kemudian diklaim sebagai berlakunya kembali DPP Golkar hasil Munas Riau.

"Dengan demikian, maka Fraksi Golkar di DPR RI yang dipimpin Ade Komarudin sebagai ketua dan Bambang Soesatyo sebagai sekretaris, sudah tidak memiliki keabsahan untuk menjalankan fungsi parlemen di DPR RI," kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon