Gubernur DKI Akan Sesuaikan dan Sempurnakan Ranpergub APBD DKI
Jumat, 10 April 2015 | 17:51 WIB
Jakarta - Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) DKI Jakarta tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 akan diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Senin (13/4). Setelah diterima, Basuki beserta perangkatnya akan menyesuaikan dan menyempurnakan Ranpergub.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Reydonnyzar Moenek (Donny), di Gedung H Kemdagri, Jakarta, Jumat (10/4).
"Nanti, kalau SK sudah ditandatangani dan diberi nomor, kami sampaikan, kami berikan ke gubernur, melakukan penyesuaian dan penyempurnaan. Nanti ada proses administrasi yang dikaitkan dengan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan DPA PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah), tambah SPD (Surat Penyediaan Dana)," kata Donny.
Menurutnya, APBD DKI dapat dicairkan sekitar 20 April 2015. "DPA SKPD dan DPA PPKD itu enam hari, SPD sembilan hari. Jadi 15 hari. Tetapi itu bisa dipercepat. Kami berharap sekitar tanggal 20 April APBD bisa dicairkan. Mereka (pemerintah daerah DKI) lebih siap. Komunikasi jalan terus antara mendagri dengan gubernur DKI, termasuk dirjen dengan perangkat kepala daerah," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




