Nilai APBD DKI 2015 Tetap Rp 69,286 T, Basuki Lapang Dada

Senin, 13 April 2015 | 15:09 WIB
DP
B
Penulis: Deti Mega Purnamasari | Editor: B1
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan) memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD 2014 DKI Jakarta kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik (kiri) saat hadir dalam sidang paripurna laporan tersebut di DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, 6 April 2015
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan) memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD 2014 DKI Jakarta kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik (kiri) saat hadir dalam sidang paripurna laporan tersebut di DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, 6 April 2015 (Antara/Teresia May)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tampaknya berlapang dada dengan nilai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 yang disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), senilai Rp 69,286 triliun.

Kemdagri sudah secara sah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) APBD DKI 2015, dengan menggunakan pagu anggaran tahun 2014 senilai Rp 69,286 triliun. Padahal pagu anggaran 2014 yang sebenarnya adalah sebesar Rp 72,9 trliun, namun Kemdagri menjadikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 21/2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menjadi landasan.

Permendagri tersebut berbunyi, DPRD hingga batas waktu sebagaimana maksud dalam pasal 105 ayat 3C, tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan RAPBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya tertulis bahwa total pagu anggaran yang digunakan merupakan nilai maksimal.

"Tidak (tidak ada protes yang dilakukan). Mendagri juga akan melihat bagaimana kerja kita selama tiga bulan ini. Kalau semua penerimaan bisa sesuai, maka akan kita sesuaikan dengan pagu APBD tahun lalu," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/4).

Dengan demikian, kata Basuki, mau tidak mau penyertaan modal pemerintah (PMP) tahun ini hanya bisa diberikan kepada PT mass rapid transit (MRT) Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Tahun ini Bank DKI tidak mendapat PMP seperti yang diinginkan.

"Belum bisa. Jadi Bank DKI juga kita minta pemerimaan deviden ditunda saja, agar uangnya tetap di cash flow. Jadi uangnya nanti dikasih, kalau sudah ada PMP," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mendatangi Kemdagri dalam rangka melakukan sinkronisasi Pergub APBD 2015.

"Tadi saya lapor ke Pak Gubernur bahwa yang disetujui oleh Kemdagri Rp 69,286. Sesuai dengan disampaikan oleh Kemdagri, apabila kita mau pakai pagu APBD 2015, kita akan pakai perubahan, dan hari ini kita akan selesaikan," kata Djarot, usai dari Kemdagri.

Djarot memastikan tidak ada perubahan nilai dari APBD, sebab awalnya Kemdagri hanya ingin memberikan angka Rp 63,650 triliun, yang merupakan pagu belanja 2014. Selanjutnya ada perubahan, yakni dengan menambahkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,636 triliun untuk PMP, sehingga total menjadi Rp 69,286.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon