Kuasa Hukum Chevron Sayangkan Kasus Bioremediasi Terus Bergulir
Senin, 13 April 2015 | 16:37 WIB
Jakarta - Kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang tetap melanjutkan penanganan perkara dugaan proyek bioremediasi dengan tersangka Alexiat Tirtawidjaja.
Maqdir Ismail mengatakan penanganan perkara merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. Namun kewenangan tersebutnya dibatasi oleh aturan maupun ketentuan yang berlaku.
"Mereka mau menegakkan hukum. Tapi berbicara lingkungan hidup mesti dilihat putusan MK. Kalau bukan kita yang menghargai hukum lalu siapa lagi," kata Maqdir di Jakarta, Senin (13/04).
Lebih lanjut Maqdir menyayangkan penetapan status buronan Interpol bagi Alexiat. Pasalnya Alexiat tidak melarikan diri sehingga kurang pantas apabila dinyatakan buronan. Menurutnya Alexiat berada di Amerika Serikat sebelum kasus bioremediasi bergulir di Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu lebih baik bagi penyidik Kejaksaan Agung untuk datang ke negeri Paman Sam untuk menemui Alexiat.
"Kenapa bukan mereka (penyidik) saja yang datang ke Amerika Serikat. Terakhir, Beliau (Alexiat) itu sedang menemani suaminya yang sedang sakit," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




