KPU: Jika Tidak Berdamai, Golkar Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada
Selasa, 14 April 2015 | 18:47 WIB
Jakarta - Komisioner KPU, Ida Budhiati, menegaskan, Partai Golkar terancam tidak dapat mengikuti pilkada serentak 2015 jika kedua kubu yang selama ini bertikai tak kunjung berdamai atau meraih kesepakatan.
Seperti diketahui, proses hukum terkait kekisruhan yang menerpa partai berlambang pohon beringin tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Kubu Aburizal Bakrie (ARB) melaporkan kubu Agung Laksono (AL) ke PN Jakarta Utara karena diduga memalsukan dokumen munas. Selain itu, kubu ARB menggugat Menkumham Yasonna Laoly karena mensahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol atau kubu AL.
"Kalau tidak berdamai, terancam tidak bisa ikut pilkada," ujar Ida seusai mengikuti diskusi di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
Lebih lanjut, Ida mengungkapkan, KPU telah menyiapkan skenario untuk menghadapi persoalan Partai Golkar. Skenario tersebut, katanya, adalah KPU bakal berpegang pada keputusan Menkumham. Sebabnya, UU Parpol mengatakan pergantian kepengurusan didaftarkan ke Menkumham berdasarkan permohonan kepengurusan untuk disahkan.
"Jika (putusan Menkumham) jadi obyek sengketa, maka akan ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. KPU tidak bisa mengabaikan putusan lembaga hukum. Kalau diabaikan, bisa mempengaruhi runtuhnya wibawa hukum di Indonesia," jelas Ida.
Ida juga mengingatkan kedua kubu yang bertikai, bahwa keduanya tidak bisa mendaftarkan pasangan calonnya masing-masing. Kecuali apabila ada perdamaian kedua pihak untuk mengusung pasangan calon. "Itu ada di rancangan KPU. Nanti akan dibahas dalam Komisi II pada Kamis mendatang," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




