Tindaklanjuti Laporan Sarpin, Bareskrim Periksa Ketua KY
Rabu, 15 April 2015 | 13:43 WIB
Jakarta-Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri.
Kedua hakim tersebut untuk pertamakalinya diperiksa sebagai saksi terlapor di Bareskrim Polri Rabu (15/4) untuk dugaan pencemaran nama baik Sarpin buntut putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Hari ini diperiksa sebagai saksi pelapor. Saya kurang tahu apa saja materi dan pertanyaannya karena kita tidak ikut mendampingi selama Pak Suparman diperiksa," kata Imron, bagian hukum KY, yang ikut ke Bareskrim Polri.
Suparman sendiri tidak menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB. Suparman tampak terburu-buru menuju bandara untuk terbang ke luar kota.
Seperti diberitakan, Sarpin melaporkan dua petinggi KY itu karena merasa nama baiknya dicemarkan. Sarpin sudah pernah diperiksa sebagai saksi pelapor.
Paska putusan kasus BG, Sarpin memang menuai kritikan. Sarpin dianggap melewati kewenangannya saat memutuskan KPK tidak sah menangani kasus BG.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




