Pengacara "Bali Nine" Berharap Gugatan MK Dikabulkan
Rabu, 15 April 2015 | 18:31 WIB
Jakarta - Pengacara gembong narkoba Bali Nine, Todung Mulya Lubis berharap permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dikabulkan.
Terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sudah mendaftarkan gugatannya ke MK pada Kamis (9/4) berisi permohonan untuk menguji wewenang presiden dalam pemberian grasi yang termuat pada Pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Grasi.
Todung dalam siaran pers hari Rabu (15/4) mengatakan permohonan tersebut ditujukan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dalam mempertahankan hak atas hidup yang mereka miliki sebagai manusia.
"Permohonan ini sepenuhnya tentang hidup mati, soal hak untuk hidup bagi Andrew dan Myuran. Perjuangan membela hak untuk hidup adalah perjuangan yang tak pernah ada akhirnya. Kami berharap Mahkamah Konstitusi memiliki semangat yang sama dengan kami dan mengabulkan permohonan judicial review yang kami ajukan," kata Todung.
Permohonan uji materi Chan dan Sukumaran diajukan bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki kesamaan tujuan yaitu Kontras, Imparsial, dan Inisiator Muda.
Menurut Todung, kuasa hukum memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Dia memohon semua pihak menghormati kedua gembong narkoba tersebut dalam mencari keadilan.
"Kami juga mendorong pemerintah untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia, atau setidaknya melakukan moratorium. Sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Indonesia sudah seharusnya menghargai hak setiap orang untuk mempertahankan hidup," katanya.
Dia menambahkan, tim kuasa hukum meminta MK melakukan pemaknaan ulang terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (2) UU Grasi. Untuk pasal Pasal 11 ayat (1) UU Grasi bisa menjadi "Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan melakukan penelitian terhadap pemohon grasi dan permohonan grasinya". Sedangkan, pasal 11 ayat (2) UU Grasi menjadi "keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi dengan disertai alasan yang layak".
Anggota tim kuasa hukum Bali Nine, Leonard Arpan berpendapat, penting bagi pemerintah untuk memberikan alasan dalam menolak atau menerima grasi. Dia mengatakan seharusnya Pemerintah memberikan alasan yang jelas ketika menolak atau menerima sebuah Grasi.
"Presiden memilik kewenangan konstitusional dalam memberikan Grasi, namun seharusnya hak terpidana untuk tahu alasan penolakan terhadap permohonan tersebut tidak diabaikan. Kita juga harus menghormati nyawa kedua terpidana yang tengah terancam," kata Leonard.
Selain UU Grasi, Tim Kuasa Hukum juga mengujikan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK karena ketentuan ini menyebabkan warga negara asing tidak dapat mempertahankan HAM yang dimilikinya sebagaimana diakui juga dalam UUD 1945. Hasil yang dituju adalah pemaknaan ulang ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf A UU MK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




