Mendes: 80% Desa Siap Terima Dana Desa
Kamis, 16 April 2015 | 21:03 WIB
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengatakan hingga saat ini 80 persen desa di Indonesia siap menerima dana desa. Bagi desa yang belum masih ada sisa waktu beberapa hari ke depan untuk mematangkan kesiapannya.
Marwan mengatakan hal ini pada seminar nasional bertemakan "Problematika Implementasi UU 6/2014 Tentang Desa", yang diselenggarakan Komite 1 DPD di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (16/4).
"Kementerian Desa sudah melakukan pemeriksaan ke semua daerah, dan kelihatan kesiapan desa luar biasa. Akhir April diharapkan semua siap," kata Marwan.
Beberapa kepala daerah yang hadir sebagai pembicara dalam seminar ini mempertanyakan keterlambatan pencairaan dana desa. Berdasarkan regulasi, harusnya dana desa sudah dicairkan pada minggu kedua bulan April ini.
Mereka juga menilai besaran dana desa yang dicairkan hanya sebesar Rp200 jutaan per tahun tidak cukup.
Marwan mengatakan, diperkirakan pencairan baru dilakukan di akhir April 2015 ini. Ada beberapa kendala teknis yang membuat pencairan dana desa agak terlambat, utamanya masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) 60/2014 tentang Dana Desa dan PP 43 tentang Pelaksanaan UU Desa.
"PP ini tidak selaras dengan UU Desa. Ini bukan produk pemerintahan sekarang, melainkan pemerintahan yang lalu, sehingga masih perlu direvisi," kata Marwan.
Marwan mengatakan telah memperjuangkan revisi PP 60, sehingga dana desa dibagi secara merata. Pasalnya, formulasi dana desa yang dibagikan berdasarkan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dinilai bisa menimbulkan ketimpangan yang tinggi antardesa.
Sebelumnya dalam kesempatan lain, Marwan ber janji akan memperjuangkan pembagian 90% dana desa secara merata. Sedangkan sisanya 10% dibagi berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam PP 60.
Sebagaimana diketahui, sejumlah Kepala Desa mengeluhkan ketentuan pengalokasian dana dengan persentase 60% banding 40%. Ketentuan pengalokasian sebagaimana diatur dalam PP 60/2014 ini
dinilai diskriminatif.
"Kalau selama ini banyak Kades minta direvisi pembagian dana desa 60 banding 40, saya akan memperjuangkan agar bisa 90 dana desa dibagi merata untuk setiap desa yang ditampung dalam APBN dan dan sisanya 10 persen yang dibagi sesuai kriteria," kata Marwan.
Marwan juga kembali menegaskan, penyaluran Dana Desa sebesar Rp 1,4 miliar per desa akan direalisasikan secara bertahap. Kemampuan APBN tidak memungkinkan untuk disalurkan secara sekaligus. Untuk tahap pertama tahun ini hanya disalurkan sebesar Rp 200 jutaan per desa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




