Ketua KPU Kalbar Ingatkan Komitmen Pemda untuk Anggaran Pilkada

Minggu, 19 April 2015 | 02:13 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (Antara)

Pontianak - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Umi Rifdiyawati, mengatakan, kesiapan lembaga penyelenggara pemilu itu dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus didukung pihak lain terutama pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran.

"Untuk aturan, KPU sudah mengesahkan tiga peraturan tentang pelaksanaan pilkada. Artinya, tahapan sudah dilaksanakan," kata Umi Rifdiyawati, di Pontianak, Sabtu (18/4).

Di Provinsi Kalbar, ada tujuh daerah yang akan melaksanakan pilkada pada akhir tahun ini. Ke tujuh daerah itu adalah Kabupaten Bengkayang, Sambas, Melawi, Sintang, Sekadau, Kapuas Hulu, dan Ketapang.

Ia mengatakan dari tujuh daerah tersebut, tiga di antaranya sudah menandatangani nota kesepahaman tentang naskah perjanjian hibah daerah untuk biaya pilkada.

"Yang sudah tanda tangan yaitu Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Ketapang," ujar Umi Rifdiyawati.

Sedangkan tiga daerah lainnya yakni Kabupaten Bengkayang, Melawi dan Sekadau sedang dalam proses untuk penandatanganan nota kesepahaman hibah daerah tersebut.

Sementara itu, untuk Kabupaten Sambas, saat ini anggarannya masih dalam proses pembahasan dengan KPU setempat.

"Semoga Senin depan masalah anggaran ini sudah tuntas, sehingga tahapan pilkada bisa berjalan sesuai ketentuan," ujar Umi Rifdiyawati.

Pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2015, sebanyak 269 daerah dijadwalkan mengikuti penyelenggaraan tersebut.

Namun, 68 daerah di antaranya terkendala anggaran karena tidak sempat menganggarkan dana pilkada untuk 2015. Ke-68 daerah tersebut adalah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di semester pertama 2016.

Oleh sebab itu, mendagri mengizinkan pemerintah daerah untuk menyusun anggaran pilkada melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, tanpa melalui persetujuan DPRD.

Untuk itu, perlu dilakukan revisi atas Permendagri Nomor 57 Tahun 2009.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon