Purwakarta Tolak Swastanisasi Air

Minggu, 19 April 2015 | 12:14 WIB
YS
B
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: B1
Pipa-pipa Perusahan Daerah Air Minum (PDAM).
Pipa-pipa Perusahan Daerah Air Minum (PDAM).

Jakarta - Sejumlah daerah berbondong-bondong menolak pengelolaan air bersih oleh pihak swasta (swastanisasi air). Salah satunya datang dari Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, yang meminta‎ agar pengelolaan air bersih di daerahnya harus tetap dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Kebijakan tersebut diwujudkannya dengan‎ rencana membeli semua mata air di daerahnya. Semua dilakukan untuk memenuhi kebutuhan air seluruh warganya. "‎Saat ini sudah ada 50-an mata air kami beli," kata Dedi, Jakarta, Minggu (19/4).

Bagi warga yang di lahannya memiliki mata air maka diminta dapat segera melaporkan, lantaran pasti akan dibeli pihak Kabupaten Karawang. Air dari sumbernya akan diolah. Kemudian akan kembali dialirkan ke rumah warga.

‎Mahkamah Konstitusi (MK) Februari lalu menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). UU tersebut ‎dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan UUD 1945.

Dengan dibatalkan keberadaan UU SDA, MK menghidupkan kembali UU Nomor 11/1974 tentang Pengairan.‎

Pemda Purwakarta kemudian menindaklanjuti putusan MK ini dengan pengelolaan air oleh PDAM. Seluruh mata air rencananya akan dibeli untuk dialirkan kepada warga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon