Langkah Menpora Bekukan PSSI Sudah Sesuai Peraturan
Senin, 20 April 2015 | 12:21 WIB
Jakarta - Langkah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membekukan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dinilai sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni undang-undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Deputi V Kempora Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, Gatot Dewa S Broto, menegaskan PSSI dinilai melanggar PP No. 16 Tahun 2007 yang berisikan bahwa Menpora berhak memberikan sanksi kepada induk cabang olahraga yang diatur dalam UU yaitu cabor sepakbola yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Selain itu, PSSI juga tidak menggubris surat peringatan atau teguran hingga tiga kali diberikan.
"Jadi Menpora berhak memberikan peringatan hingga sanksi pembekuan pada PSSI. Kalau UU No. 3 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) bisa lebih berat lagi khususnya pasal 51 yakni terkait pada sanksi pelanggaran yang telah dilakukan PSSI, bahkan bisa dipidanakan. Namun itu bukan pada wilayah kami. Masuknya pada ke ranah kepolisian," ujarnya di kantor Kempora, Senin (20/4).
Menurutnya, sebagai negara hukum Menpora menggunakan hak hukum yang ada. Jadi putusan yang diambil sudah berdasarkan UU.
Apalagi, katanya, sebelumnya Kempora sudah berbaik hati memperingati PSSI hingga tiga kali dengan mengirimkan Surat Peringatan (SP).
"Seharusnya peringatan itu hanya sekali. Saat tak digubris langsung diberikan sanksi. Artinya kami tidak hanya memberikan sanksi saja tetapi juga aspek pembinaan. PSSI itu kan cabang olahraga yang diatur dalam UU," ungkapnya.
Atas pembekuan ini, lanjut Gatot, pihaknya dalam satu hingga dua hari ke depan akan memberikan surat kembali kepada induk sepakbola internasional FIFA untuk menjelaskan pemerintah membekukan PSSI.
"Kalau surat sebelumnya kan menjelaskan pertanyaan FIFA masalah rekomendasi BOPI. Untuk yang sekarang, akan kami jelaskan apa sih latar belakang keputusan dari pembekukan PSSI ini," jelas Gatot.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




