Margarito: Hasil Putusan Mahkamah Partai Golkar Berimbang

Senin, 20 April 2015 | 17:05 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Margarito Kamis.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Margarito Kamis. (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat hasil putusan Mahkamah Partai Golkar draw atau berimbang. Menurutnya, MPG tidak memenangkan salah satu kubu hingga kubu Aburizal Bakrie dan Kubu Agung Laksono sama-sama menang.

"Saya pikir hasilnya draw. Putusan Mahkamah Partai tidak memenagkan kubu ARB dan kubu AL. Keduanya sama-sama menang," ujar Margarito saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (20/4).

Dia juga menilai putusan MPG belum final dan tidak mengikat sehingga tidak bisa dijadikan dasar bagi hukum bagi Menteri Hukum dan HAM untuk mengeluarkan putusan.

"Final dan mengikat itu bukan asal ada putusan, tapi keputusan yang memutus sengketa yang bermasalah itu. Jika pihak yang bersengketa diputuskan, baru mengikat pada pihak yang bersengketa," katanya.

Margarito menilai keputusan final dan mengikat terjadi apabila keputusan MPG mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat dan menentukan salah satu pihak yang bersengketa sebagai pemenang.

"Setidaknya, dari empat orang Majelis Mahkamah Partai, keputusan harus disetujui oleh tiga orang Majelis hingga putusan tersebut yang menang," tandasnya.

Jika dalam sidang MPG tidak ada kubu yang dimenangkan, menurut Margarito penyelasian persoalan internal partai diserahkan Pengadilan Negeri.

Hal ini, katanya sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa apabila perselisihan internal partai politik tidak dapat diselesaikan secara internal, upaya penyelesaian bisa ditempuh lewat jalur Pengadilan Negeri.

"Pernyataan MPG mengenai mengabulkan sebagian permohonan pemohon (Kubu Agung Laksono), adalah pertimbangan, sementara amar putusan tidak menyebutkan mengenai pengesahan salah satu kubu," tegasnya.

Margarito juga menilai Menkumham telah melampaui kewenangannya karena telah memutuskan kepengurusan hasil Munas Ancol, Jakarta.

"Menkumham melampaui kewenangannya. Sebenarnya Menkumham bersifat pasif, menunggu hasil putusan Mahkamah Partai Golkar. Jika tidak MPG tidak memutuskan apa-apa, maka serahkan ke sengketa ke Pengadilan Negeri," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon