OJK Segera Berlakukan Standar Baru Investasi Dana Pensiun
Rabu, 22 April 2015 | 15:25 WIB
Semarang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengimplementasikan ketentuan baru tentang komposisi investasi dana pensiun yang lebih progresif, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 05 Tahun 2014. Kepastian implementasi atas ketentuan baru yang mengacu pada aturan tersebut tinggal menunggu pengesahan sekitar akhir April.
Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Dana Pensiun OJK (POJK), Heru Juwanto, ketika membuka seminar investasi yang diadakan Asosiasi Dana Pensiun Indonesia bertempat di Crowne Plaza Hotel, Semarang, Rabu (22/4).
Ketentuan baru investasi dana pensiun ini, menurut Heru, dirumuskan dengan semangat meningkatkan kekayaan dana pensiun sekaligus mendorong partisipasi dana pensiun dalam menyediakan pendanaan jangka panjang untuk proyek-proyek infrastruktur.
"OJK sudah membuat rumusan yang lebih detail menyangkut standar baru investasi dana pensiun dan tinggal menunggu pengesahan saja dalam waktu dekat," kata Heru.
Secara umum ketentuan baru ini lebih memberikan kelonggaran bagi dana pensiun dalam berinvestasi. Pada instrumen obligasi misalnya, dana pensiun akan diperkenankan berinvestasi pada surat utang yang masuk investment grade, atau lebih longgar dari ketentuan lama yang minimum harus dengan rating A.
"Pada kenyataan, obligasi dengan rating A itu susah dicari di pasar, sementara ada obligasi yang tergolong investment grade, yang bisa memberikan return bagus, karena punya prospek bisnis yang baik," ujar Heru.
Sementara itu, untuk investasi langsung di sektor, diberikan peluang maksimal 15 persen dari total investsi, atau lebih tinggi dari ketentuan lama yang maksimal 10 persen. OJK bahkan bisa memberikan peluang lebih tingggi pada dana pensiun tertentu dengan pertimbangan yang matang. Misalnya, dana pensiun yang punya penyertaan saham pada perusahaan asuransi atau bank, yang butuh penambahan modal. Jika perusahaa yang bersangkutan punya prospek dan sejauh tidak mengganggu cash flow dana pensiun dalam pembayaran manfaat, OJK akan memberikan restu.
Bagi dana pensiun yang berminat untuk berinvestasi langsung pada bisnis tertentu di luar negeri akan diberikan kesempatan dengan nilai maksimal lima persen. Meski demikian, OJK akan selektif memberikan izin untuk berinvestasi di luar negeri. Beberapa pertimbangan penting, menurut Heru, bisnis yang dipilih relatif rendah risiko, besaran kekayaan harus memadai, atau ditopang tenaga profesional. "Detail ketentuan soal ini akan dirumuskan lagi," ujar Heru.
Sedangkan investasi dana pensiun pada tanah dan bangunan yang sebelumnya hanya diperkenankan maksimal 15 persen, akan dinaikkan menjadi 20 persen. OJK berpendapat, bisis ini masih sangat menjanjikan, sehingga dana pensiun bisa memanfaatkan untuk meningkatkan kekayaan.
Sesuai ketentuan POJK 5/2014, dana pensiun juga diberikan kesempatan berinvestasi pada sejumlah instrumen baru seperti medium terms note (MTN), repurchase agreement (Repo), maupun kontrak berjangka efek yg diperdagangkan di BEI. OJK akan menentukan sejumlah kriteria untuk MTN yg diperkenankan. Misalnya, harus terdaftar di KSEI dan ada agen untuk melakukan monitor. MTN bersangkutan juga harus mengantongi rekomendasi investment grade. Nilai investasi maksimal dana pensiun ke instrumen ini maksimal 10 persen dari total ivestasi.
Sedangkan investasi pada instrumen Repo, harus dilengkapi kontrak perjanjian terstandardisasi. Jenis jaminan harus berupa SBN, SBI, atau obligasi dengan investment grade. Usia Repo yang diperkenankan tidak lebih dari 90 hari. Transaksi Repo bersangkutan harus terdaftar di KSEI atau BI. Sedangkan nilai investasi maksimal lima persen dari total investasi dana pensiun.
"Dana pensiun yang boleh berinvestasi di MTN dan Repo minimal punya dana investasi Rp 200 miliar. Kedua, harus memiliki tingkat risiko sedang-rendah atau rendah berdasarkan penilaian oleh OJK. Dana pensiun tersebut juga harus punya manajemen risiko memadai dan menggunakan jasa penasihat investasi berizin dari OJK," tutup Heru.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




