PAD Bogor Diprediksi Meningkat
Kamis, 19 Januari 2012 | 04:47 WIB
Karena hasil pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan kini seluruhnya untuk kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Jawa Barat, Bambang Gunawan, memprediksikan potensi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) meningkat di tahun ini menjelang peralihan PBB P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam sosialisasi peningkatan wawasan dan pengetahuan tentang PBB P2 di Balaikota Bogor, Rabu, Bambang mengatakan peningkatan potensi ini seiring dengan perkembangan investasi sektor properti di Bogor.
"Potensi ini akan menjadi kekuatan PAD Kota Bogor," kata Bambang.
Peningkatan potensi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang menyebutkan PBB P2 tidak lagi menjadi pajak pusat tetapi telah menjadi pajak daerah.
Indikator peningkatan potensi ini terletak pada kemampuan petugas untuk mendorong dan memastikan besaran potensi PBB P2 menjadi realisasi yang akan semakin meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bogor.
Sebelumnya bagi hasil PBB P2 untuk kabupaten/kota memiliki porsi tidak lebih 80 persen saja, karena sebesar 16,2 persen harus diserahkan ke provinsi.
"Dengan perubahan Undang-Undang, seluruh bagi hasil PBB P2 akan menjadi hak kabupaten/kota," kata Bambang.
Jumlah objek pajak PBB P2 di Bogor mencapai 235 ribu buah.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Jawa Barat, Bambang Gunawan, memprediksikan potensi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) meningkat di tahun ini menjelang peralihan PBB P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam sosialisasi peningkatan wawasan dan pengetahuan tentang PBB P2 di Balaikota Bogor, Rabu, Bambang mengatakan peningkatan potensi ini seiring dengan perkembangan investasi sektor properti di Bogor.
"Potensi ini akan menjadi kekuatan PAD Kota Bogor," kata Bambang.
Peningkatan potensi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang menyebutkan PBB P2 tidak lagi menjadi pajak pusat tetapi telah menjadi pajak daerah.
Indikator peningkatan potensi ini terletak pada kemampuan petugas untuk mendorong dan memastikan besaran potensi PBB P2 menjadi realisasi yang akan semakin meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bogor.
Sebelumnya bagi hasil PBB P2 untuk kabupaten/kota memiliki porsi tidak lebih 80 persen saja, karena sebesar 16,2 persen harus diserahkan ke provinsi.
"Dengan perubahan Undang-Undang, seluruh bagi hasil PBB P2 akan menjadi hak kabupaten/kota," kata Bambang.
Jumlah objek pajak PBB P2 di Bogor mencapai 235 ribu buah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




